Suaralampung.Com. Naas yang terjadi terhadap Ayang (20 tahun) warga desa braja luhur kecamatan braja selebah yang melintas di jalan desa karang anyar kecamatan labuhan maringgai jum'at (3/2/17) sekira pukul 15-40 wib Ayang di pepet dua pemuda yang tidak di kenal lalu merampas tas miliknya sehingga membuat korban secara spontanitas menjerit minta pertolongan, mendengar jeritan warga setempat berhamburan keluar rumah lantas melakukan pengepungan teehadap dua pelaku.
Warga yang mengejar pelaku jambret berhasil menangkap pelakunya.hanya dalam hitungan menit massa terus berdatangan semakin banyak,untuk menghindari amul massa aparat kepolisian labuhan maringga bersama jajaran polres lampung timur segera mengamankan kedua tersangka
Kepala Bagian Oprasional (Kabagop) Kompol Ujang Suprianto dan Kasat Sabhara AKP Pandiangan ditempat kejadian menenangkan massa yang terlanjur emosi dengan mengatakan
"Tolong masyarakat jangan main hakim sendiri, biarkan kami yang memproses sesuai aturan hukum," kata Kompol Ujang.
Ditambahkannya, menyikapi Berbagai macam modus kriminalitas yang terjadi di seputar wilayah hukum polres lampung timur, petugas berupaya dengan cepat berreaksi terhadap situasi dan kondisi tersebut (RAJA).