Mahasiswa Lampung Desak Gubernur Nonaktifkan Kepala Kesbangpol

Iklan

Mahasiswa Lampung Desak Gubernur Nonaktifkan Kepala Kesbangpol

Redaksi
Sabtu, Maret 25, 2017 | 10:29 WIB 0 Views Last Updated 2017-03-25T03:29:26Z


Suaralampung.Com, - Kelakuan Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung terhadap bawahannya, Hj. Koimah Indraguru beberapa hari lalu nampaknya tak berujung justru mengundang reaksi kecaman dari berbagai elemen masyarakat khususnya golongan mahasiswa di Bandar Lampung.

Usai menggelar Aksi Peduli Birokrasi di Tugu Adipura (23/3) kemarin, Puluhan aktifis mahasiswa berbagai kampus yang tergabung dalam Solidaritas Gerakan Mahasiswa Lampung terus mengawal perkembangan peristiwa yang menyangkut pola fikir, pola sikap dan pola tindak Irwan S Marpaung yang tidak mencerminkan pejabat publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Aliansi Gerakan Mahasiswa Lampung dalam rapat konsolidasi bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Ketua-ketua lembaga serta puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Bandar Lampung (24/3) kemarin Dikampus FISIP Universitas Lampung.

"Kita akan terus mengawal perkara ini. Jika tidak ada tindakan tegas dari Gubernur Lampung, Jangan salahkan kami jika gerakan mahasiswa semakin masif ! oleh karenanya, kami mendorong Gubernur  pecat Irwan S Marpaung dari jabatannya sebagai Kepala Kesbangpol, sebab dia tidak pantas jadi suri tauladan" Tegas Rosim yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP Universitas Lampung.

Sementara Wakil Gubernur BEM FISIP Universitas Lampung, Nick Kurniawan melihat prilaku Irwan S Marpaung yang melontarkan kata-kata kasar dan keji kepada bawahannya Hj.Soimah Indraguru tidak mencerminkan sosok ASN yang baik.

Prilaku Kepala Kesbangpol tersebut menunjukan adanya kelemahan penerapan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pejabat public di Provinsi Lampung. Maka dapat disimpulkan bahwa Reformasi Birokrasi Di Lampung Gagal.

"Amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 sangatlah jelas. Esensi Kode Etik dan Kode Prilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Jelas itu, Bahwa Apa yang dilakukan oleh Kepala Kesbangpol itu tidak mencerminkan Martabat dan Kehormatan ASN. Apalagi sudah membuat bawahannya sampai struk hingga masuk ke Rumah Sakit, sangat keji ! Jelas ini tidak sesuai dengan Tagline Gubernur, Memberi dan Melayani justru memperkeruh suasana dilingkungan kerjanya." Kata Nick.

Sesuai dengan amanat UU No.5 tahun 2014; menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik, mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; Kode etik dan kode perilaku sebagaimana bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.

Senada dengan Presiden Mahasiswa BEM Kampus Umitra, Ahmad Alfian meminta agar Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung yang memiliki fungsi pengawasan untuk memanggil yang bersangkutan dan mendorong Gubernur untuk memberhentikan Kepala Kesbangpol tersebut.

"Kami meminta agar Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung dapat memanggil Kepala Kesbangpol dan mendorong Gubernur untuk memberhentikan dari jabatannya" Sampai Alfian.

Sesuai dengan tuntutan Aksi Gerakan Mahasiswa Lampung  meminta:

1. Gubernur Lampung dan DPRD Lampung mengevaluasi dan menon-aktifkan Kepala Badan Kesbangpol Lampung atas sikap dan perilakunya yang tidak sesuai dengan nilai kepemimpinan sebagai pejabat public.

2. Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengevaluasi dan melakukan tindakan atas sikap dan perilaku Tersebut. (irul)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mahasiswa Lampung Desak Gubernur Nonaktifkan Kepala Kesbangpol

Trending Now

Iklan

iklan