Suaralampung.Com, Lampung Timur - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lampung timur (Lamtim) telah melaporkan secara tertulis atas berita fitnah dari media harian detik (media mingguan) ke polres lamtim besok Kamis (2/3). Atas pemberitaan fitnah dari media tersebut, setelah ditelaah dan dipelajari hal tersebut dinggap sudah melanggar dan memenuhi unsur perbuatan fitnah yakni pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seperti diketahui sebelumnya. Media harian detik (media mingguan) telah memfitnah sekretaris PWI Lamtim mbohongi warga Desa Gunung Pasir Jaya kecamatan sekampung udik kabupaten lamtim. ( terkait pemberitaan pungli pembuatan prona).
" Ini bukan lagi karya jurnalistik, kalau terkait pemberitaan maka undang-undang pers kita berlakukan, namun ini berita fitnah, kalau salah dalam penulisan suatu berita ataupun berita itu benar adanya, namun nara sumber tidak terima maka secara otomatis nara sumber diberikan hak jawab, ini sudah fitnah harus diberikan pelajaran. Media yang kredibel tidak akan menaikkan suatu berita yang seperti itu, media itu harus diverifikasi jangan sampai karena ulah satu media lalu media yang benar-benar berkompeten terbawa imbasnya," kata ketua PWI lamtim Edi Efri Andi.
Ketua PWI Lamtim Edi Efri Andi mengatakan, unsur-unsur dari Pasal 311 ayat 1 KUHP adalah Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan sesuai yang di lakukan pemberitaan di media harian detik.
"Dan media harian detik ini telah melakukan perusakan nama baik PWI Lamtim, pada Pasal 310 ayat 1 KUHP yang berbunyi. Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan, sudah terpenuhi unsur pasal 311 dan 310 KUHPnya," kata andi.
Lebih lanjut menurut Andi, dalam hal ini media harian detik telah menuduh sekretaris PWI Lamtim Musannif Effendi selaku jurnalis Lampung Post telah melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Media harian detik telah menuduh sekretaris yang bersangkutan melakukan perbuatan bersekongkol dengan kepala Desa Gunung Pasir Jaya,
untuk menarik pungli pembuatan prona tahun 2017, dengan maksud tuduhan itu akan tersiar diketahui orang banyak, dibuktikan dengan pemberitaan yang di publikasikan di media harian detik pada Rabu (1/3) Lalu.
"Jadi menurut kami ( PWI Lamtim) tuduhan dari media harian detik tersebut telah tersiar atau diketahui orang banyak, maka perbuatan itu kami anggap sebagai fitnah dan perusakan nama baik," paparnya.
Selanjutnya Musannif Effendi menuturkan, nama baiknya selaku sekretaris PWI dan lembaga PWI Lamtim, telah dirusak serta di fitnah oleh media mingguan tersebut.
"Demi Alloh saya tidak pernah melakukan perbuatan pungli dana prona bersama kades itu, saya juga tidak kenal siapa kades itu, oleh karena itu kami jajaran PWI melaporkan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian," papar Fendi sapaan akrabnya.
Menurutnya, dalam hukum pidana sudah dijelaskan barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun. Aturan hukum sudah jelas dalam pasal 311 KUHP, " Insya Alloh besok kamis (hari ini red) saya ditemani rekan- rekan dari PWI akan melaporkan kejadian ini ke polres lamtim," jelas Fendi.
Sementara Wakapolres Lamtim Kompol Hasbi mewakili kapolres Lamtim AKBP Harseno mengatakan, pihak kepolisian menerima laporan tertulis tertanggal 2 maret 2017 lalu.
Pada sore harinya rombongan PWI Lamtim mendatangi kantor mapolres, dan melakukan koordinasi, dalam hal ini pihak kepolisian akan mendalami masalah berita fitnah tersebut.
"Hari ini kami terima laporan tertulisnya, besok pagi jumat laporan resmi untuk pemeriksaan pelapor, kita akan mendalaminya sesuai aturan, saya tadi diperintah bapak kapolres AKBP Harseno menerima rombongan PWI Lamtim beliau sedang ada acara di kecamatan raman utara panen raya padi bersama bupati dan wakil bupati lamtim, "ujar kompol Hasbi.(RAJA/FEN)