Ketua DPW TRC PPA Provinsi Lampung Dukung Polres Pesawaran Ungkap Dugaan Perundungan Berat Di SMPN 21 Negeri katon

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ketua DPW TRC PPA Provinsi Lampung Dukung Polres Pesawaran Ungkap Dugaan Perundungan Berat Di SMPN 21 Negeri katon

Sabtu, Februari 14, 2026 | 09:26 WIB 0 Views Last Updated 2026-02-14T02:27:01Z
 


Pesawaran -- Ketua DPW TRC PPA Provinsi Lampung Dukung Polres Pesawaran Ungkap Dugaan Perundungan  Berat Di SMPN 21 Negeri katon, demi penegakan hukum dan perlindungan kepada anak-anak di provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Pesawaran. 
" Dukungan ini saya sampaikan sebagai bentuk sikap yang jelas dari TRC perlindungan perempuan dan anak Provinsi Lampung untuk senantiasa dapat bekerja sama dengan semua pihak khususnya penegak hukum dalam melindungi dan menjaga anak-anak Harapan Bangsa di Provinsi Lampung, " Ungkap Tri Wahyudi. Pada media ini. 

Dirinya juga yakin bahwa pihak kepolisian dalam mesin dalam hal ini Polres Pesawaran akan dapat bekerja secara profesional dan sungguh-sungguh dalam menangani laporan tersebut dan juga memastikan agar perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pesawaran dapat dilaksanakan dengan baik. 

Dimana pada dugaan kasus tersebut para terduga pelaku kuat asumsi melanggar 
 UU Perlindungan Anak (UU 35/2014):
Pasal 76C: Melarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Dan Pasal 80: Sanksi bagi pelanggar Pasal 76C, berupa penjara maksimal 3 tahun 6 bulan (luka ringan), 5 tahun (luka berat), hingga 15 tahun (meninggal dunia).
KUHP (Pasal Penganiayaan & Perilaku):
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan fisik (memukul, menendang) dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun.Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan bersama-sama.Pasal 310-312 KUHP: Penghinaan, fitnah, atau pencemaran nama baik (verbal).

Selain itu juga diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini mewajibkan sekolah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan SOP anti-bullying.

Diberitakan sebelumnya, Dugaan Perundungan berat di alami salah satu siswa SMPN 21 Pesawaran kabupaten Pesawaran  Lampung yang terjadi di  lingkungan sekolah saat Jam kosong,  pada kamis dan ju'mat  06-07 pebruari 2026.  Resmi di laporkan ke mapolres Pesawaran  tertuang Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan  Nomor  LP/ B/38/11/2026/SPKT/Polres pesawaran/Polda Lampung.


Rahma ika Orang Tua korban, yang di temui di halaman polres Pesawaran,jum'at 13/ 02/26 menerangkan jika Anak nya yang masih duduk di kelas VII mengalami perundungan berat,di mana anak kami di angkat , di banting,   kepala nya di jedot-jedot kan ketembok.

Bahkan anak kami juga  mengalami kekerasan yang mengarah pada  kepelecehan seksual. Dimana anak kami di telanjangi dan kemaluan nya di sentil.
miris nya  Kejadian ini terjadi di dalam kelas saat jam kosong,  kejadian ini di alami nya  berulang pada hari kamis dan jumat minggu lalu.

Kejadian ini sebelum nya sudah kami klarifikasi ke pihak sekolah dan para siswa terduga pelaku di dampingi seluruh orang Tua nya. dari Sembilan terduga pelaku sudah mengakui semua perlakuan mereka.ungkap nya."


Lanjut Rahma  Ika'  Akibat kejadian ini anak kami mengalami pusing saat tidur, serta terasa nyeri di kemaluan nya saat buang air kecil. 

Dan  berdasarkan keterangan Dokter anak kami  harus di rawahat secara intensif karna dari hasil scaning di temukan ada nya  pembekaan pada Otak Belakang dan  ada tumpukan gumpalan cairan di bagian otak.  


Pihak korban juga menyayangkan sikap Bu Risma selaku  kepala sekolah  yang terlalu dingin terkesan  tutup mata dan diam seribu bahasa  dalam menyikapi permasalahan ini. 

Janji nya senin lalu  pihak sekolah akan memedisi, Namun sudah hampir seminggu  nggak berkabar, bahkan kakak dan paman saya  berkali kali menelpon Bu Risma bermaksud menanyakan  bagaimana sikap sekolah dan  para terduga pelaku  namun tak  pernah di angkat, padahal Hp jelas terlihat Berdering menandakan HP dalam keadaan Aktip.

Saat ini  Permasalahan ini sudah kita Laporkan secara Resmi ke Polres Pesawaran alhamdulilah kami di sambut baik, dan laporan kami sudah di terima melalui SPKT dan di arah kan ke Satreskrim Unit Penanganan  Anak.
Kami berharap  pihak Polres Pesawaran Bisa berkerja secara Objektip dan propesional 

Saat di konpirmasi Ipda  Leonardo Sinaga selaku KA SPKT Resor Pesawaran  Membenarkan pihak nya telah menerima  Laporan dugaan Buling yang terjadi pada salah satu murid  sekolah SMPN 21 Pesawaran.saat ini pelapor sudah kami arah kan ke Satreskrim unit Penangan Anak karna korban nya masih di bawah umur tentu nya akan kami proses sesuai dengan undang-undang Perlindungan Anak  ,ungkap nya ( Apriyadi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPW TRC PPA Provinsi Lampung Dukung Polres Pesawaran Ungkap Dugaan Perundungan Berat Di SMPN 21 Negeri katon

Trending Now

Iklan

iklan