Suaralampung.Com, Lampung Timur - Pemberian hibah tahan untuk bangunan puskesmas pembantu di Desa Sidorejo, yang dilakukan oleh pemerintah Desa setempat ke Dinas Kesehatan menuai masalah.
Pemilik Tanah mengaku tidak pernah memberikan atau memberi kuasa kepada siapapun untuk menghibahkan tanahnya ke Dinas Kesehatan. Hal ini dikatakan oleh Azwar saat dilakukan Musyawarah terkait sengketa tanah tersebut di balai pertemuan Kecamatan Sekampung udik, 16/05/2017.
"yang saya pertanyakan bagaimana Desa menghibahkan tanah yang bukan haknya, dan tanpa diketahui oleh pemiliknya ," ujar Azwar.
Sementara kepala Desa Sidorejo Pujiono mengatakan bahwa Hibah tersebut dilakukan oleh Kepala desa yang sebelumnya pada tahun 1992. Dan terkait permasalahan yang timbul pihak desa meminta Kecamatan untuk memediasi.
Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kecamatan Sekampung Udik yang dihadiri juga oleh Kapolsek Sekampung Udik , Babinsa dan Kepala puskesmas Sidorejo sampai dengan Siang hari, tidak juga menemukan kesepakatan antara pihak yang bersengketa,
Pihak desa menyerahkan permasalah tersebut ke Pihak Dinas Kesehatan karena berdasarkan Surat Hibah, desa sudah menghibahkan ke Dinas Kesehatan.
Sebaliknya pihak Dinas Kesehatan melalui Kepala puskesmas Sidorejo Yono, menyatakan bahwa Dinas Kesehatan mendirikan bangunan berdasarkan dari Surat Hibah yang ada, sedangkan apabila ada permasalahan di kemudian hari tentu kembali ke Desa yang memberikan Hibah.
Dengan tidak Ditemukannya kesepakatan antar pihak, mediasi yang di pimpin pihak kecamatan membuat inisiatif dengan mengambil kesepakatan bersama antar pihak untuk tidak mengadakan kegiatan apapun di Lahan yang dipersengketakan sampai adanya keputusan yang tetap dari pengadilan ataupun pihak yang berwenang.
Saat di wawancarai Camat Sekampung udik Suprianto S,ip mengatakan permasalahan tersebut belum ada titik temu dan saya hanya sebagai penengah semua tergantung dari kedua belah pihak cuma itu yang bisa saya sampaikan pungkasnya.(Raja)