Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang, Memangkas Birokrasi Yang Sulit.

Iklan

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang, Memangkas Birokrasi Yang Sulit.

Redaksi
Senin, Juni 12, 2017 | 16:35 WIB 0 Views Last Updated 2017-06-12T09:35:31Z


Suaralampung - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung kini jalankan Program Efektif dan Efisiensi, program tersebut menjadi pedoman dalam prioritas yang dilakukan oleh satuan kerja setempat. Senin (12/6)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Tulang Bawang, Ir. Donny Agung Wibawanto menuturkan, yang dimaksud efektifitas dan efisiensi oleh pihaknya adalah memangkas birokrasi yang sulit.

"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), dapat memangkas birokrasi yang selama ini berbelit-belit, memangkas sejumlah meja yang kerap dikeluhkan masyarakat, atau warga ketika mengurus berbagai perizinan baik itu untuk kegiatan pribadi maupun bisnis". Tuturnya  Ir. Donny Agung Wibawanto pada wartawan

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengertiannya adalah kegiatan penyelenggaraan jasa perizinan dan non-perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan hingga pada tahap penerbitan izin dokumen, yang dilakukan secara terpadu dalam satu tempat.

Konsep itu diyakini sangat efektif, karena pemohon cukup datang kesatu tempat, dan bertemu dengan petugas front office. Tentunya juga hal ini dapat meminimalisasir interaksi antara pemohon dengan petugas perizinan dan menghindari pungutan tidak resmi.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dalam programnya memiliki tujuan diantaranya, yakni mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting. Koordinasi yang lebih baik juga akan sangat berpengaruh terhadap percepatan pelayanan perizinan.

Selanjutnya, menekan biaya untuk pelayanan biaya izin usaha.Selain pengurangan tahapan, pengurangan biaya juga dapat dilakukan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan.

Kemudian, menyederhanakan persyaratan izin usaha industri dengan mengembangkan sitem pelayanan paralel dan akan ditemukan persyaratan-persyaratan yang tumpang tindih, sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan. Hal itu juga berdampak langsung terhadap pengurangan biaya maupun waktu. (Joni)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang, Memangkas Birokrasi Yang Sulit.

Trending Now

Iklan

iklan