Suaralampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala musnahkan 11 barang bukti senjata api (senpi) rakitan dan puluhan peluru dari perkara yang sudah inkrah terhitung sejak Oktober 2016 hingga saat ini. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman belakang kantor Kejari daerah tersebut. Senin (5/6).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Menggala, Bani I Ginting mewakili Kejari Menggala Ansari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil barang rampasan atau eks barang bukti yang telah melalui pemutusan hakim."Ini adalah barang bukti dari 8 perkara sejak bulan Oktober tahun lalu hingga bulan April 2017 ini," Tuturnya Bani I Ginting
Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 11 senjata api rakitan jenis repolver dan 20 peluru yang dimusnahkan dengan cara di potong dan di palu."Jadi untuk senpi rakitan tersebut kita musnahkan dengan cara dipotong jadi beberapa bagian kecil dengan mesin gerinda sementara untuk pelurunya di musnahkan dengan cara dibuang terlebih dahulu amunisinya kemudian slongsongnya dipipihkan dengan palu".Ujarnya
Langkah itu, lanjut Bani Ginting adalah sebagai salah satu upaya untuk mencegah beredarnya kembali senpi rakitan di kalangan masyarakat."Kalau sudah dimusnahin gitukan tidak bisa diambil lagi, sehingga diharapkan peredaran dan penyalahgunaan senpi rakitan dapat di putus," Pungkasnya (Joni)