Lampung timur,Suara Lampung.Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen Bersama Jajarannya berhasil menangkap pelaku pemerkosa anak dibawah umur, Senin 03/07/2017 pukul 22.00 Wib di kediamannya.
Berdasarkan laporan Polisi No : LP/ 50-B /VII / 2017 / Polda Lampung/Res Lamtim/Sek Pasir tgl 03 Juli 2017,dengan nama pelaku Ahmad Baihaki alias Ebay 23th Warga Dusun Labuhan Jati,Desa Sumur Kucing Kecamatan Pasir Sakti.
Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen Didampingi Kanit Reskrim Aipda Eki Setiawan memberikan keterangan tentang kronologis penangkapan terhadap Embay,adalah atas laporan dari orang tua korban yaitu Imam Mustafa 38th,Yang telah mendapatkan kabar dari seorang kerabatnya bahwa Putrinya Dw 16th telah diperkosa oleh AB alias Embay warga Sumur Kucing,Pasir Sakti.
Iman Mustafa tidak mengetahui Peristiwa yang menimpa Dw anaknya,karna pada malam itu Iman Mustafa sedang keluar Rumah,kejadian tersebut di ketahuinya setelah pada pagi harinya ia di beritahu oleh kerabatnya bahwa anaknya telah diperkosa,Sehingga ayah korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke kantor polisi" ujar Kusnen.
Dengan Dasar laporan dari orang tua korban Tersebut Kapolsek didampingi Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Pasir Sakti bergerak melakukan penyelidikan dengan mencari dimana keberadaan pelaku,Upaya Kapolsek beserta anggotanya akhirnya membuahkan hasil,Sekira pukul 22.00 Wib Pelaku pemerkosa dapat di tangkap saat berada dirumahnya,Kemudian Pelaku langsung di gelandang ke mapolsek setempat.
Saat ini Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti dan segera dilakukan penyidikan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 Th 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak"tutup Kusnen.
Di Tempat lain Anggota Lsm Infosos Indonesia Abdul Mutholip menyayangkan dengan kejadian tersebut dan menurutnya
Rupanya Sosialisasi Tentang Kabupaten Ramah HAM dan Desa Ramah Anak yang telah di Gembar gemborkan Pemerintah Daerah Belum mencapai tingkat berhasil sehingga kejadian demi kejadian pemerkosaan terus menimpa anak-anak usia bawah umur.
Hal ini perlu pemerintah daerah kabupaten lampung timur membentuk Tim sosialisasi yang aktif bekerja untuk benar-benar mensosialisasikan program Desa Ramah Anak Bila Perlu Tim dapat terbentuk di setiap kecamatan dan Desa.tuturnya.(Raja)