APDESI Lamsel di Rundung Aroma Tak Sedap Terkait Permintaan Sumbangan Rp.1.000.000,- Per Desa...

Iklan

APDESI Lamsel di Rundung Aroma Tak Sedap Terkait Permintaan Sumbangan Rp.1.000.000,- Per Desa...

Redaksi
Senin, Juli 24, 2017 | 06:56 WIB 0 Views Last Updated 2017-07-24T08:52:04Z


Suaralampung.com Lamsel- Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lampung Selatan dirundung Aroma tak sedap terkait dana sumbangan yang ditujukan kepada seluruh desa 22/07.

Sebanyak 256 desa yang ada di kabupaten berjuluk khagom mufakat ini di wajibkan stor ke organisasi profesi tersebut sebesar Rp. 1.000.000,-  per desa, menurut informasi dana sebesar sebesar satu juta itu di alokasikan Rp.300.000,-untuk Apdesi Kecamatan dan Rp.700.000,- untuk Apdesi tingkat Kabupaten yang mana dana tersebut di ambil dari Pos Anggaran Dana Desa (ADD) sampai saat ini tidak jelas penggunaanya untuk apa.

Salah satu kepala desa yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, sumbangan yang dilakukan tersebut memang benar adanya namun kegunaannya kami juga tidak tahu mas, pokoknya kami wajib mengeluarkan dana tersebut.

"Jika ditanyakan keberatan atau tidak, jelas keberatan mas" karena sumbangan ini tidak di atur dalam peraturan kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, dan di gunakan untuk kepentingan Desa bukan kepentingan asosiasi ataupun organisasi profesi lainya, ujarnya kepada suaralampung.com.

Ya nilai nya emang sedikit sih mas namun jika dikali kan dengan jumlah desa yang ada di Lamsel ya banyak juga kan, dan masalahnya, besarnya anggaran tersebut tidak sesuai dengan kinerja Apdesi Lamsel, ya bisa kita lihat lah kegiatan Apdesi Lamsel itu,bahkan monitoring turun langsung ke desa pun menurut saya jarang sekali dilakukan apa lagi untuk kegiatan kegiatan yang sifat nya meng akomodir antara ke inginan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah, ataupun kegiatan lainya, jadi dana nya itu kemana dan untuk apa ungkapnya.

Saat di konfirmasi, Mastur, ketua Apdesi Kabupaten Lampung Selatan melalui telpon sesuler mengatakan, bahwa benar adanya kewajiban sumbangan kepada setiap desa, namun itukan berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUB) dan kami tidak beranilah kalo tidak ada itu, kilah nya sambil meng akhiri pembicaraan. (rl)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APDESI Lamsel di Rundung Aroma Tak Sedap Terkait Permintaan Sumbangan Rp.1.000.000,- Per Desa...

Trending Now

Iklan

iklan