Suara Lampung,Lampung Timur -Pemerintah kabupaten lampung timur dinilai belum memberikan pemenuhan hak hak anak, walaupun pemkab Lampung Timur yang dipimpin oleh Bupati Chusnunia Chalim telah membuat Perda tentang Kabupaten layak anak, Hal itu disampaikan oleh Koordinator Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak Dan Perempuan (AKRAP) Lampung Edi Arsadad, saat mengunjungi Sela Octavia (4) anak penderita kelainan genetik di Desa Gedung wani kecamatan Margatiga Lampung Timur, 23/07/2017
Menurut Penggiat dan Pemerhati anak Lampung tersebut Pemerintah Kabupaten Lampung Timur seharusnya sudah merumuskan bagaimana memberikan Ruang khusus ramah anak di setiap Ruang ruang Publik, sehingga anak dapat bermain dan berinteraksi dengan aman dan nyaman
" ini salah satu contoh saja bahwa diruang publik, bila disediakan ruang khusus untuk anak dapat menjauhkan anak dari penyakit yang ditimbulkan dari asap rokok orang dewasa, dan juga menjauhkan anak dari meniru kebiasaan buruk orang Dewasa " kata Edi
Selanjutnya kata Edi Pemenuhan tentang bantuan hukum dan pemulihan Psikologis bagi anak yang menjadi korban tindak pidana atau pun menjadi Pelaku tindak pidana juga sangat penting, anak yang menjadi korban bukan hanya didampingi pada proses hukumnya saja, tetapi yang lebih penting bagaimana memulihkan Psikologis sianak, dan untuk anak yang menjadi pelaku tindak pidana perlu dilakukan pendalaman lebih khusus. "Anak yang menjadi pelaku tindak pidana adalah korban juga, jadi harus di pertimbangan matang matang apabila akan melanjutkan proses hukum pada kasus yang menjeratnya " Ujar dia
Untuk Pendampingan dan pemulihan psikologis Korban memang diperlukan keahlian khusus, untuk itu Edi berharap pemerintah Kabupaten Lampung Timur dapat membentuk lembaga khusus untuk menangani masalah ini,menurutnya selama ini Lembaga yang ada belum sepenuhnya bisa menghandle permasalahan yang dihadapi oleh anak yang terjerat masalahan hukum.(Raja)