Mapolsek Menggala Aman kan Pasangan Pengguna Narkoba

Iklan

Mapolsek Menggala Aman kan Pasangan Pengguna Narkoba

Redaksi
Jumat, Juli 28, 2017 | 21:09 WIB 0 Views Last Updated 2017-07-28T14:09:55Z


Suara Lampung – Warga Menggala, dan Kodya Bandar Lampung digelandang ke Mapolsek Menggala. Kedua warga itu yakni AD (Menggala) dan YI (Kodya Bandar Lampung) dibawa ke Mapolsek lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu, di salah satu kontrakan yang terletak di Jalan Cendana Lingkungan Gunung Sakti, kelurahan Menggala Selatan, kecamatan Menggala, kabupaten Tulang Bawang.

Kedua pelaku ini ditangkap berikut barang bukti 1 bungkus paket kecil sabu pada Kamis (27/07), tepatnya sekitar pukul 15:00 wib."Pelaku berinisial AD (27), laki-laki warga Jalan Cendana Lingkungan Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang dan YI (21) perempuan warga Jalan Cendana Indah Sukabumi Kodya Bandar Lampung dengan barang bukti berupa 1 bungkus paket kecil sabu seharga Rp. 150 ribu, seperangkat alat hisap sabu / bong dan uang tunai sebesar Rp. 29 ribu".Jelasnya Kapolsek Menggala Akp. I Nyoman Cenik mewakili Kapolres Tulang Bawang Akbp. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si (Jumat 28/07).

Dikatakan Kapolsek Menggala, kronologi awal terungkapnya pelaku berinisial AD dan YI yang menyalahgunakan narkoba jenis sabu, saat unit reskrim Polsek Menggala sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) diwilayah hukum Polsek Menggala. Kemudian anggota mendapatkan informasi dari warga atau masyarakat, bahwa di salah satu kontrakan yang terletak di Jalan Cendana Lingkungan Gunung Sakti, sedang terjadi pesta narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kapolsek Menggala ini, anggotanya langsung bergerak cepat menuju ketempat kejadian perkara (TKP).Benar saja, saat sampai disalah satu kontrakan seperti yang disebutkan oleh warga atau masyarakat itu, ditemukan pelaku berinisial AD dan YI yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Pelaku AD dan YI hanya bisa pasrah saat di gelandang ke Mapolsek Menggala berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AD dan YI akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)".Ungkapnya Akp. I Nyoman Cenik (Joni)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mapolsek Menggala Aman kan Pasangan Pengguna Narkoba

Trending Now

Iklan

iklan