Satreskrim Tulang Bawang Berhasil Membekuk Pelaku Curas Setelah Buron Tiga Tahun

Iklan

Satreskrim Tulang Bawang Berhasil Membekuk Pelaku Curas Setelah Buron Tiga Tahun

Redaksi
Jumat, Juli 28, 2017 | 05:43 WIB 0 Views Last Updated 2017-07-27T22:43:38Z

Suaralampung.Com, Tulang Bawang - Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Tulang Bawang, provinsi Lampung, belum lama ini berhasil membekuk pelaku berinisial H yang telah buron selama tiga tahun dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan Kp. Bunga Mayang, kabupaten Lampung Utara. Kamis (27/7).

Pelarian pelaku H alias B selama tiga tahun menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) ini harus berakhir ketika Polisi mengendus keberadaanya, dan  membayar mahal kesalahan dengan ancaman berada dibalik jeruji besi. Akibat aksi nekat pelaku berinisial H alias B tersebut, menimbulkan satu korban tewas, dan luka parah.

Kapolres Tulang Bawang Akbp. Raswanto Hadiwibowo, SIK.MSi diwakili Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Akp. Efendi SH.SIK menjelaskan, pelaku berinisial H alias B (36 thn) warga Hadayung Ratu Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara dibekuk dengan barang bukti berupa senjata tajam jenis Badik.

Effendi menuturkan, pelaku bersama-sama dengan tiga orang rekannya yakni RD, UJG dan KSD (Ke - 3 orang tersebut kini telah berada di LP Rajabasa - Lampung) melakukan pencurian sepeda motor disalah satu gubuk umbulan kebun karet yang berada di Tiyuh (Desa) Gedung Ratu, kecamatan Tulang Bawang Udik, kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun 2014 lalu.

Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku ini dipergoki oleh korban Triyono Bin Sulaiman (22 th) yang (meninggal dunia) karena mengalami luka tembak dan luka tusuk senjata tajam. Kemudian, adik kandung korban AS (21 th) hanya mengalami luka tusuk senjata sajam. Kedua korban tersebut merupakan warga Tiyuh (Desa) Karta Raharja kecamatan Tulang Bawang Udik, kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Pelaku H alias B sempat menjadi buronan selama tiga tahun, namun berkat kerja keras anggota yang melakukan pengejaran dan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap, sebelum ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota kami dan mencoba kabur, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki sebelah kanan yang mengakibatkan pelaku tersungkur ke tanah, lalu pelaku dibawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pertolongan pertama, selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang". Tuturnya

Dia menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berinisial H ini akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP." Dengan ancaman pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama Dua Puluh tahun". Pungkasnya (Joni)




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Tulang Bawang Berhasil Membekuk Pelaku Curas Setelah Buron Tiga Tahun

Trending Now

Iklan

iklan