Kejari Lampung Timur Tanggapi Polemik Dana Hibah Parpol

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kejari Lampung Timur Tanggapi Polemik Dana Hibah Parpol

Senin, Agustus 31, 2026 | 20:28 WIB 0 Views Last Updated 2026-08-31T15:47:36Z

LAMPUNG TIMUR, – Kejaksaan Negeri Lampung Timur merespons pemberitaan terkait polemik penyaluran dana hibah partai politik yang diduga tidak jelas peruntukannya.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur, Alifin N. Wanda, SH, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, terkait dana hibah parpol yang mencapai hampir Rp1,4 miliar. Senin (31-08-2026)

Polemik muncul setelah adanya perbedaan keterangan mengenai besaran dana hibah per suara. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Timur, Wirham Riadi, melalui pesan WhatsApp dan Sekretaris Kesbangpol Hendri Gunawan secara langsung di ruang kerjanya, Kamis 23/07/2026, menyampaikan bahwa dana hibah parpol dihitung Rp2.360 per suara sejak 2019.

“Benar yang dikatakan kaban. Kalau terkait dana hibah parpol itu per suaranya dibantu Rp2.360/suara. Kalau memang ada yang mengatakan tidak sampai Rp2.000, itu mungkin mereka lupa atau data yang mereka punya kurang pas,” kata Hendri.

“Dari 2019 sudah segitu angkanya, tidak ada kenaikan ataupun penurunan,” lanjutnya.

Berdasarkan data, terdapat 8 partai politik pemenang Pemilu 2024 di Lampung Timur yang menerima dana hibah dari 2019 hingga 2024. Total suara 8 parpol tersebut berjumlah 587.759 suara.

Rinciannya:
1.  PKB: 145.345 suara
2.  Golkar: 96.537 suara
3.  PDIP: 93.926 suara
4.  Gerindra: 83.227 suara
5.  Nasdem: 54.553 suara
6.  Demokrat: 47.743 suara
7.  PKS: 40.990 suara
8.  PAN: 25.438 suara

Dengan perhitungan Rp2.360 per suara, total dana hibah untuk 8 parpol tersebut mencapai Rp1.386.911.240.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Lampung Timur, Alifin N. Wanda, SH, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pemberitaan tersebut sesuai prosedur.

“Dapat saya jelaskan mengenai pemberitaan di media mengenai pihak kejaksaan turun mengaudit dana hibah untuk parpol yang lolos di DPRD. Kami menyikapinya secara SOP, secara normatif tentu kami pasti melakukan telaahan yuridis untuk melakukan adanya pendalaman. Bukan semata pra full data untuk bisa dipastikan ada tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap laporan pengaduan maupun pemberitaan yang menyinggung adanya isu dugaan tindak pidana korupsi pasti akan ditindaklanjuti sesuai SOP dan aturan yang berlaku.

“Aparat penegak hukum khususnya Kejari Lampung Timur adalah orang-orang yang ingin berkarya. Proses penegakan hukum harus ada yang memberikan manfaat untuk masyarakat. Oleh karena itu saya berharap pada masyarakat kami diberikan support dan didoakan agar secepatnya menuntaskan perkara-perkara yang sedang running,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak 8 parpol terkait penggunaan dana hibah tersebut.(Raja Bandar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Lampung Timur Tanggapi Polemik Dana Hibah Parpol

Trending Now

Iklan

iklan