Suara Lampung,Lampung Timur-Miris,Tenaga Kerja Sukarela (TKS)Hanya di beri Upah sebesar Rp.100.000.(Seratus ribu rupiah) perbulan dan di terima setiap tiga Bulan (triwulan).
Saat di wawancarai EN 33th sebagai tenaga Kerja Sukarela (TKS) senin 24/07/2017,mengatakan pada awak media bahwa dia bekerja kurang lebih tujuh tahun di RSUD Sukadana namun upah yang di terima justru bukan bertambah akan tetapi justru berkurang.
"Dulu Kami TKS terima upah Rp.400.000./triwulan namun pada tahun 2016 sampai saat ini upah kerja kami di kurangi Rp.100.000./bulan sehingga menjadi Rp.300.000./bulan itupun tetap di kurangi untuk pembayaran NPWP". ujarnya.
EN 33th karna malu menganggur sehingga bertahan bekerja sebagai tenaga Kerja Sukarela (TKS) di RSUD Sukadana bertahan demi menghidupi istri 3 orang anaknya.(Raja)