SuaraLampung.com, LAMPUNG TIMUR, –Pesta shabu-shabu Dua warga Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur harus ber'urusan dengan polisi karna jelas-jelas kedapatan sedang pesta shabu-shabu di dalam sebuah kamar dalam rumah tersangka.
WN 22th dan SM 42th mereka berdua adalah warga Desa Srigading kecamatan Labuhan maringgai, ditangkap Tim tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai atas informasi masyarakat, Minggu 27/08/2017, dini hari.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Effendi Koto mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai, atas dasar laporan masyarakat yang resah ulah prilaku keduanya yang di anggap merusak citra daerah srigading dengan mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Kedua tersangka saat di lakukan penangkapan sedang sedang asyik berpesta shabu-shabui dalam sebuah kamar dan keduanya secara bergantian menghisap dengan menggunakan alat bong untuk menikmati barang haram tersebut." Ujarnya.
Setelah keduanya di tangkap oleh Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai kedua tersangka lalu di bawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai, berikut barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu sisa pakai, 1 buah pirex kaca masih ada sisa shabu di dalamnya, 1 buah bong dari botol plastik dan 3 biji korek api gas,dan akan di lakukan penyidikan lebih lanjaut sebelum di serahkan kepada pihak kejaksaan untuk di sidangkan "pungkas Kompol Effendi Koto.(Raja)