Gubernur Lampung Ridho Ficardo Lantik 220 Pejabat dan Kepala SMA
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Gubernur Lampung Ridho Ficardo Lantik 220 Pejabat dan Kepala SMA

Redaksi
Sabtu, Agustus 12, 2017 | 17:49 WIB 0 Views Last Updated 2017-08-12T10:49:45Z

Suaralampung.Com, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis, melantik 220 pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan kepala SMA/SMK, Jumat (11/8/2017). Para pejabat ini terdiri dari satu pimpinan tinggi pratama, 54 administrator, 159 pengawas, dan enam kepala SMK/SMA.

Penyerahan  dokumen pelantikan diberikan secara simbolis kepada Tiaz Nuziar yang diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara KORPRI Provinsi Lampung, M. Risko Irawan sebagai Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Lampung, dan Anna Ismeriana sebagai Kepala Sub Bagian Sosial pada Bagian Sosial, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Biro Kesejahteraan Sosial Sektretariat Daerah Provinsi Lampung. 

Pada pelantikan itu, Hamartoni Ahadis menyampaikan pesan Gubernur Lampung, sebagai pimpinan dan pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bertindak bijak. "Hendaknya saudara mampu merealisasikan rogram kerja di OPD-nya masing masing termasuk mendorong dan meningkatkan profesionalisme staf," ujar Gubernur.

Gubernur mengatakan saat ini Provinsi Lampung terus bekerja keras merealisasikan berbagai prioritas pembangunan. "Kepada pejabat eselon III dan IV untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan dan tempat barunya agar tidak menghambat kinerja yang lainnya." 

Pelantikan berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: 821.22/580/VI.04/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Adminstrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kemudian, SK Gubernur Lampung Nomor: 821.23/581/VI.04/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dan SK Gubernur Lampung Nomor: 821.23/582/VI.04/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Guru dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Rls/Humas Prov)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gubernur Lampung Ridho Ficardo Lantik 220 Pejabat dan Kepala SMA

Trending Now

Iklan

iklan