SuaraLampung.com, Lampung Timur,-Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) AN 41th asal Desa margayu kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur, di tangkap Tim tekab 308 Polsek Labuhan Ratu Berdasarkan Laporan polisi tanggal 26/08/2017, Oleh korban SUJARNO 40th, Plangkawati Labuhan Ratu.
Atas dasar laporan Sujarno Tim tekab 308 Polsek Labuhan Ratu telah melakukan penyelidikkan dan mengawasi gerak gerik pelaku karena sering terjadi pencurian getah karet yang meresahkan masyarakat, Pelaku mengambil getah karet dengan cara mengumpulkan dari tempat penampung getah pada setiap pohon.
Karna laporan tersebut pengintaiyan pun di lakukan oleh aparat kepoliaan labuhan ratu dengan cara membuntuti pelaku bersama warga masyarakat, kemudian pada saat pelaku hendak menjual hasil curiannya di salah satu pengepul karet pelaku lalu di tangkap, dengan Barang Bukti hasil curiannya berupa, Dua karung karet mentah dengan berat kurang lebih 60 kg, dan Satu unit sepeda motor yamaha mio berwarna hitam.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Labuhan Ratu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan ratu guna penyelidikan lebih lanjut.(Raja)