Polsek Tulang Bawang Tengah Amankan Dukun Cabul
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polsek Tulang Bawang Tengah Amankan Dukun Cabul

Redaksi
Minggu, Agustus 06, 2017 | 22:16 WIB 0 Views Last Updated 2017-08-06T15:16:28Z

Suaralampung - Polsek Tulang Bawang Tengah, Provinsi Lampung berhasil mengamankan MAS (45) tahun, pelaku pencabulan berprofesi sebagai dukun. Pelaku ditangkap dikediaman, sekaligus tempat praktiknya di Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung pada Sabtu (05/08) tepatnya pukul 18.30 wib.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 lembar kain putih, 2 bilah benda pusaka berupa golok, 1 buah kotak kayu berwarna coklat, 1 buah termos berwarna merah, 1 buah botol air mineral merk aqua, 1 buah botol minyak wangi merk fanbo, 3 buah gelas, 1 butir telur yang dilapisi kain putih, 1 buah piring dan nampan berisikan foto-foto, 1 buah al-quran kecil, 1 buah kasur berikut sprei dan 1 buah bantal.

Kapolsek Tulang Bawang Bawang Tengah, Kompol. Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. menjelaskan,  penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat pada hari Jumat (04/08) lalu yang mengaku telah menjadi korban dari dukun cabul tersebut."Modus yang dilakukan pelaku MAS adalah saat korban datang kerumah pelaku bersama dengan suaminya untuk melakukan pengobatan, pelaku hanya memperbolehkan korban masuk sendirian ke dalam kamar yang memang telah disiapkan, sedangkan suami korban hanya diperbolehkan menunggu diluar," Terangnya Leksan Ariyanto

Disaat pelaku dan korban hanya berduaan saja di dalam kamar lanjut Dia, waktu itulah pelaku memulai aksi bejatnya yang diawali dengan ritual pencucian alat kelamin korban dengan menggunakan air yang telah disiapkan di dalam baskom yang mana posisi mata korban tertutup diikat dengan kain putih.
"Setelah itu pelaku langsung membaringkan korban diatas kasur dan menyetubuhi korbannya, selesai disetubuhi korban kemudian langsung disuruh pulang".Ungkapnya

Lantaran korban tidak juga mengalami kesembuhan, korban akhirnya menceritakan apa yang telah dialaminya kepada suami. Mendengar cerita itu, suami korban langsung marah dan mengajak korban datang ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk melaporkan peristiwa tersebut. Berbekal laporan dari korban, petugas kepolisian langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil di gelandang berikut barang bukti ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini sudah ada dua korban yang melaporkan peristiwa pencabulan yang dilakukan MAS ke Polsek Tulang Bawang Tengah. Yang pertama korban berinisial UJ (38) warga Tiyuh Panaragan Jaya Indah, Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan yang kedua berinisial SW (26) warga Tiyuh Keagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik". Tuturnya

Ia menghimbau, masyarakat yang telah menjadi korban pencabulan pelaku MAS, agar segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah. Akibat perbuatannya, mini MAS terancam pidana 9 tahun."  Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MAS dijerat dengan Pasal 286 junto pasal 289 KUHP." dengan pidana penjara paling lama 9 tahun". Pungkasnya (Jon)





Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Tulang Bawang Tengah Amankan Dukun Cabul

Trending Now

Iklan

iklan