Rapat Paripurna Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Lamteng

Iklan

Rapat Paripurna Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Lamteng

Redaksi
Selasa, Agustus 01, 2017 | 12:37 WIB 0 Views Last Updated 2017-08-01T05:37:38Z

Suaralampung.Com, Lampung Tengah- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggelar Rapat Paripurna Istimewa Tentang Persetujuan Bersama Rencana Peraturan Daerah, Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Lamteng, Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan minuman Beralkohol serta Perubahan Atas Perda Lamteng nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah.‎

Rapat Pariprna diselenggarakan digedung dewan setempat, Senin (31/7), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamteng Hi. A. Junaidi Sunardi dan didampingi Wakil Ketua III Hi. Joni Hardito, ‎dan dihadiri 42 anggota dari 50 anggota DPRD Lamteng serta Sekertaris Dewan Syamsi Roli.

N‎ampak hadir pula Bupati Lamteng DR.Ir. Hi. Mustafa, Wakil Bupati Loekman Djoyosoemarto, Sekertaris Daerah Adi Erlansyah, para Asisten dan Staf Ahli dilingkungan Pemkab Lamteng, para Kepala SKPD Lamteng dan Jajaran Forkopimda Lamteng.
Ketua DPRD Lamteng Hi. A. Junaidi Sunardi berharap, dengan telah dibahasnya Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Lamteng dapat meningkatkan produktivitas kinerja daripada ‎DPRD Lamteng kedepannya."Semoga Perda ini dapat terealisasi, dan harapannya kinerja daripada DPRD Lamteng dapat maksimal dan berjalan dengan baik,"ujar politisi Partai Gokar ini.

Sementara Bupati Lamteng Mustafa dalam sambutannya mengatakan, bahwa rapat peraturan daerah dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja dengan  kebutuhan kabupaten yang sangat luas. Pemkab Lamteng juga memberikan apresiasi atas kerja keras pihak DPRD yang telah mendukung pembangunan pemerintah setempat.

"Kami apresiasi. Dengan luasnya wilayah kabupaten kita ini, tentunya tugas-tugas kawan-kawan DPRD Lamteng juga cukup banyak. Tentunya kita pahami dalam usulan ini perlu adanya peningkatan kesejahteraan mereka,"ujar orang nomor satu di kabupaten yang berjuluk Bumi Beguai Jejamo Wawai ini.

‎Mustafa menambahkan, untuk menciptakan situasi dan kondisi tidak ada anak muda yang ugal-ugalan dan mabuk-mabukan karena minuman keras, ‎Pemkab Lamteng juga mengusulkan Perda Air Minuman Keras kepada Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamteng yang juga dibahas dalam paripurna ini. Hal ini dilakukan agar peredaran minuman keras tidak merajalela untuk terlakunya dan dijual dimana. ‎

"Perda ini juga kita buat sehingga minuman keras tidak beredar dan tidak asal jual di Lamteng.
Kalau untuk Perda tentang retribusi pajak air bawah tanah tentunya banyak hal yang kita atur tentang peningkatan PAD salah satunya kita mengatur tentang pajak air bawah tanah. ‎Setelah selesai pembahasan tiga Perda tersebut, kami akan lakukan pembahasan selanjutnya ke Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan diregistrasi." ungkapnya.‎(ADV)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rapat Paripurna Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Lamteng

Trending Now

Iklan

iklan