Akibat Lakukan Pungli Prona Aparat Desa Sukadana Timur Di Laporkan Ke Inspektorat.

Iklan

Akibat Lakukan Pungli Prona Aparat Desa Sukadana Timur Di Laporkan Ke Inspektorat.

Redaksi
Kamis, September 14, 2017 | 21:35 WIB 0 Views Last Updated 2017-09-14T14:35:35Z

Suaralampung.com, Lampung Timur,-Warga Desa Sukadana Timur kecamatan Sukadana Datang ke Komplek Perkantoran Penda Lampung timur untuk memenuhi panggilan Inspektorat kamis 14/09/2017, perihal adanya Indikasi pungutan liar (pungli)dalam penyaluran Sertifikat Program Oprasi Nasional Agraria (PRONA) Pungli tersebut diduga dilakukan oleh Oknum Aparat Desa.

Dikatakan oleh Salah satu warga desa Sukadana Timur, kehadiran kami warga sukadana timur di kantor Inspektorat Lampung Timur ini hanya sebagai Saksi terkait adanya Indikasi Aktivitas pungli dalam Program Prona yang ada di Desa kami.

Pada saat di Wawancarai Awak Media, Pria paruh baya ini membenarkan jika mereka diminta oleh Oknum Aparat Desa agar memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan Sertifikat Prona, Akan tetapi,walaupun telah memberikan sejumlah uang, sertifikat yang telah dijanjikan belum juga diberikan kepada Masyarakat.

"Maka dari itu Kami memenuhi panggilan dari Inspektorat sebagai Saksi terkait dengan pembuatan Sertifikat Prona tersebut, Saya sendiri saja di suruh pak RT memberikan uang sebesar Rp 750 ribu,"kata salah satu warga yang enggan namanya di sebutkan.

Hal Senada juga dikatakan warga lainnya,benar adanya jika Oknum Aparat Desa yang mementa warga untuk memberikan uang dalam pendaftaran pembuatan Sertifikat Prona.

"Saya juga dimintai uang dengan jumlah Rp 750 ribu,"ujar salah satu warga lainnya yang minta jangan disebutkan namanya.

Sedangkan Kepala Inspektorat Lampung Timur A. Nurdin Sifrizal belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait dugaan pungli pada Program Prona yang diduga melibatkan jajaran oknum aparat desa Sukadana Timur.

"Hal Ini masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya,"ujar Inspektur Sifrizal diruang kerjanya.

Dikutip dari laman website BPN.go.id bahwa PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat atau tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.

PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.

Kegiatan PRONA pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali.PRONA dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.

Tujuan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.

PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA itu sendiri.(Raja) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akibat Lakukan Pungli Prona Aparat Desa Sukadana Timur Di Laporkan Ke Inspektorat.

Trending Now

Iklan

iklan