Suaralampung.com, Lampung Timur,-Dalam Rangka Operasi Antik Sikat Krakatau Dua Polres Lampung Timur Bekerjasama dengan Polsek-Polsek, Rabu tanggal 13/09/2017, sekira jam 21.30 Wib Tim Satuan Tegas Antik 2 Krakatau 2017, dengan gabungan tekab 308 Polres Lamtim, Unit Keamanan Negara (kamneg) Res Lam-Tim, tekab 308 polsek Sukadana, tekab 308 Polsek Sribhawono, tekab 308 Polsek jabung Berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana curanmor yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang(DPO), Reskrim Tertanggal 20 agustus 2017.
Berdasarkan laporan Polisi Polsek Sukadana tanggal 28 agustus 2013, dengan korban atas nama Syamsudin, dan pelaku berinisial SN,24th, dsn. IV Umbul Tebu Desa Jabung Kecamatan Jabung Lampung timur, Selanjutnya melakukan pengkapan terhadap AI 28th yang telah melakukan pembegalan terhadap Korban Bernama Yusup,dan kendaraan yang di Begalnya Adalah Satu Unit Honda Beat Warna Merah.
Tim Tekap 308 Polsek Sukadana yang dipimpin okeh Panit 2 reskrim BRIPKA Bambang Eriyanto melakukan penangkapan Tersangka di Rumahnya yang beralamat dusun IV Umbul tebu desa Jabung kecamatan Jabung.
Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berlainan Mudus Operandinya ini, Keduanya melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sukadana KOMPOL Salman Fitri., S.H membenarkan bahwa Tim Satgas Sikat 2 Polsek sukadana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan motor(curanmor)dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek sukadana guna penyelidikan lebih lanjut. (Raja)