SuaraLampung.com, Lampung Timur,-LI ,22 th,asal Desa Rantau Fajar Raman Utara, dan CA ,16 th, juga asal Desa Rantau Fajar Raman Utara Lampung Timur.
Terpaksa harus di gelandang ke Mapolsek Raman Utara karna telah melakukan pencurian satu unit Notebook merk Lenovo berikut charger dan satu unit Handpone Samsung Galaxy TAB4.
Kejadian tersebut pada Rabu 06/09/2017, sekira pukul 20-30 wib, Modus Operandi pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela belakang Rumah Evi Sulistianingsih lalu mengambil Notebook dan Handpone milik korban,
Menyadari hal tersebut sehingga korban berteriak sehingga kedua pelaku di kepung Massa lalu di tangkap dan di amankan, lalu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Raman Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 07/09/2017, dengan korban an. EVI SULISTIANINGSIH Dusun V Desa Rantau Fajar Raman Utara Lampung Timur.
Atas Laporan tersebut Tim tekab 308 Polsek Raman Utara mendatangi TKP dan mengamankan kedua tersangka dengan membawa keduanya ke Mapolsek Setempat berikut barang bukti satu Unit Notebook Merk Lenovo dan Handpone Samsung Galaxy.
Akibat kejadian tersebut korban di tafsir mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Rahadi., S.H., membenarkan bahwa team Polsek Raman Utara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curas) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Raman Utara guna penyelidikan lebih lanjut "ujar Iptu Rahdi.(Raja)