Suaralampung.Com, Kecewa mobil bus nya tidak dikembalikan Asep S Hertison laporkan oknum perwira menengah polri, berinisial PR yang bertugas di PTIK Jakarta ke Mabes Polri, atas dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sesuai pasal 378 dan 372 KUHP.
Hal tersebut berawal dari kesepakatan kedua belah pihak antara Asep S Hertison dan PR pada Bulan Januari 2016 lalu, yang initinya dalam perjanjian tersebut Apabila lebih dari 2 bulan berturut-turut mobil bus tersebut tidak diangsur oleh PR, maka kendaran tersebut dikembalikan kepada Asep S Hertison, namun kenyataannya angsurannya sudah hampir satu tahun tidak di bayarkan, Kepada Bank BPR Chandra Artha Lestari Teluk Betung.
Malah justru mobil bus tetsebut dari awal januari 2017 dikuasai oleh PR dan tidak di kembalikan, kepada Asep S Hertison Selaku pemilik sah kendaraan bus tetsebut, berdasarkan Nama di BPKB dan STNK.
Berdasarkan pengakuan Asep S Hertison kepada wartawan media ini, atas tindakan tersebut Asep melapor ke Mabes Polri, karna merasa dirugikan, dengan nomor laporan SPSP2/3202/X/2017/YANDUAN. Hal tersebut di sampaikan pada Rabu (4/10/17).
Asep menilai Tindakan tidak terpuji oknum perwira menegah polri tersebut sangat mencendrai nama baik institusi kepolisian.
Bahkan dari informasi yang di dihimpun media ini mobil tersebut telah berubah fisik dan STNK tanpa menggunakan BPKB, dimana selama ini surat tersebut masih dalam pengusaan Bank hingga masa kredit lunas.
Asep S Hertison mengatakan pada media ini, dirinya sangat berharap agar mobil Bus dengan merek Mercedes Benz Tipe OH 1526 (stir kanan) tahun 2011 warna hijau kombinasi dengan No Pol. K 1699.AP tersebut yang masih dalam status kredit Bank agar dapat segera di kembalikan kepada dirinya sebagai pemilik sah, serta PR membayar tunggakan angsuran di Bank, karna menurutnya selama kurun waktu hampir satu tahun mobil dalam penguasan PR, dimana penghasilan dari bus tersebut juga selama ini dikuasai oleh PR.
Lebih lanjut Asep berkeyakinan penuh bahwa para penegak hukum di Mabes Polri, khususnya Propam, dapat bekerja profesional, dan melajutkan laporan pengaduannya, keyakinan tersebut di dorong atas kepercayan dirinya yang sangat tinggi kepada institusi Polri, sebagai penegak hukum, dan adanya penegakan supermasi hukum, dimana hukum menjadi panglima bagi semua termasuk juga di dalamnya Anggota Polri. (Tri)