Suaralampung.com, Lampung Timur - Saling lempar melempar tentang pembelian Rumah Makan Yanti Oleh Guru Paud Rida Rotul Aliyah menjadi Sorotan LP3-RI sehingga menyeruak ke permukaan sesuai dengan yang di sampaikan salah satu lembaga di lampung.
Menurut keterangan Ketua LP3-RI Sandy Yudha 04/10/2017, bahwa Tim Investigasi Telah mengumpulkan Data dan segera akan di tindaklanjuti.
Sementara saat di wawancarai suaralampung.com Ketua Divisi Humas "Erby Sanit menuturkan dalam hal ini jika Rida Rotul aliayah yang melakukan pembeliannya mengapa harus di lempar pada ke Ella Nuryamah dan Ella melemparkan Ke Ahmad Basuki (Abas) dan bahkan pada saat akan dilakukan pelunasan justru melibatkan Fauzi Salah satu PNS yang ada di lam-tim" ujar Erby.
![]() |
Waduuuh Ada Apalagi Ini LP3-RI Soroti Masalah Pembelian Rumah Makan Yanti |
Sedangkan pada saat awal pemeriksaan Chusnunia Chalim yang melakukan pemeriksaan Rumah Makan Yanti dan semua keterangan tersebut adalah yang di sampaikan yanti selaku pihak pemilik Rumah makan.
Permasalahan timbul setelah tiba waktu pembayaran angsuran yang di mulai dari tahap pertama, Eka Damayanti sang pemilik rumah makan yang menagih kepada sang Pembeli Rida namun oleh Rida di sarankan Untuk menagih kepada Ella Nuryamah (anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Fraksi PKB).
Selanjutnya Yanti mendatangi Ella, pada saat bertemu Ella yanti disarankan menemui Ahmad Basuki (Abas)anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur fraksi PKB. terakhir dana itu dibayarkan oleh orang yang bernama Fauzi seorang pegawai di lingkungan pemda Lampung Timur.
Pembelian Rumah Makan Yanti dengan Akta Notaris No: 58 tentanggal 26-05-2016 nama Notaris Subiyanto Tamsih, SH, Mkn.
Antara Sufiyanto SE, selaku suami Eka Damayanti selaku penjual dengan Nyonya Rida Rotul Aliyah pekerjaan Guru dan pengurus Himpaudi senilai Rp.1.200.000.000., (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupia) keterangan yang di berikan Nyonya Eka Damayanti.
Dan pemilik rumah makan yanti menerima tanda jadi sebesar Rp.95.000.000., selanjutnya pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur tiga kali angsuran dengan perjanjian angsuran pertama Rp.400.000.000., pada 10 juli 2016. Angsuran kedua Rp.350.000.000., pada 20 juni 2016.
Angsuran ke tiga Rp.355.000.000., yaitu pada 20 juli 2016.
Dari hal tersebut LP3-RI menduga dan mencurigai adanya Aroma adanya TPPU yang melibatkan orang nomor satu di lampung timur. (Raja).