Jatiagung, Lampung Selatan - Banjir yang melanda beberapa kawasan perumahan di Jati Agung, Lampung Selatan, memunculkan pertanyaan apakah konsumen bisa menuntut hukum terhadap developer perumahan. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, developer perumahan memiliki kewajiban hukum yang jelas:
- Memberikan Informasi yang Jujur dan Transparan tentang rumah.
- Menjaga Keamanan Transaksi Konsumen.
- Bertanggung Jawab atas Keluhan Konsumen.
- Menyerahkan Infrastruktur Sesuai Janji.
- Menjaga Kualitas dan Keamanan Bangunan.
Developer juga wajib memastikan ketersediaan prasarana minimum seperti saluran pembuangan air hujan, sistem sanitasi, jaringan jalan lingkungan, penyediaan air minum, dan tempat pembuangan sampah.
Jika developer tidak memenuhi kewajiban, konsumen bisa menuntut hukum dan meminta ganti rugi melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Konsumen perlu mengumpulkan bukti-bukti kerusakan dan kerugian untuk memperkuat tuntutan.(Rls/Tri)




