Banjir di Jati Agung, Lampung Selatan Banyak Terjadi Di Perumahan: Konsumen Bisa Menuntut Developer jika Tak Penuhi Kewajiban

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Banjir di Jati Agung, Lampung Selatan Banyak Terjadi Di Perumahan: Konsumen Bisa Menuntut Developer jika Tak Penuhi Kewajiban

Senin, Maret 09, 2026 | 09:26 WIB 0 Views Last Updated 2026-03-09T02:26:17Z
Jatiagung, Lampung Selatan - Banjir yang melanda beberapa kawasan perumahan di Jati Agung, Lampung Selatan, memunculkan pertanyaan apakah konsumen bisa menuntut hukum terhadap developer perumahan. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, developer perumahan memiliki kewajiban hukum yang jelas:

- Memberikan Informasi yang Jujur dan Transparan tentang rumah.
- Menjaga Keamanan Transaksi Konsumen.
- Bertanggung Jawab atas Keluhan Konsumen.
- Menyerahkan Infrastruktur Sesuai Janji.
- Menjaga Kualitas dan Keamanan Bangunan.

Developer juga wajib memastikan ketersediaan prasarana minimum seperti saluran pembuangan air hujan, sistem sanitasi, jaringan jalan lingkungan, penyediaan air minum, dan tempat pembuangan sampah.

Jika developer tidak memenuhi kewajiban, konsumen bisa menuntut hukum dan meminta ganti rugi melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Konsumen perlu mengumpulkan bukti-bukti kerusakan dan kerugian untuk memperkuat tuntutan.(Rls/Tri) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Banjir di Jati Agung, Lampung Selatan Banyak Terjadi Di Perumahan: Konsumen Bisa Menuntut Developer jika Tak Penuhi Kewajiban

Trending Now

Iklan

iklan