Suaralampung.com,lampung timur,-Tak jera-jera para pelanggar hukum di lampung timur bak jamur di musim penghujan, tertangkap satu sepuluh bermunculan itulah pepatah yang harus di katakan, hal ini terbukti setelah Tim tekab 308 Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.
Waka polsek way jepara Iptu Agus Sutanto bersama anggotanya berhasil melakukan penangkapan terhadap Pria ber'inisial, SI 25 th, warga Jln.Jend sutoyo no 26 Gotong Royong Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Kronologis penangkapan tersebut pada selasa 24/10/2017 sekira jam 23-30 wib pelaku SI 25 th,sedang melakukan transaksi jual beli dan menggunakan narkotika jenis Shabu-shabu di rumah tunggu walet Desa Labuhan Ratu satu Kecamatan Way Jepara.
Atas informasi dari warga masyarakat bahwa di rumah tunggu walet Desa Labuhan Ratu Satu Sering di jadikan tempat pesta narkoba dan transkasi jual beli narkoba sehingga dari informasi tersebut tekab 308 polsek way jepara yang di pimpin oleh waka polsek Iptu Agus Sutanto langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui benar adanya sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan lalu penggeledahan yang di saksikan oleh pamong setempat (ketua RT)ditemukan barang berupa 1 (satu ) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yg diduga narkotika golongan 1 jenis Shabu-shabu berikut seperangkat alat hisap shabu(bong).
Pelaku lalu di amankan berikut barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga keras narkotika golongan satu bukan Tanaman melainkan jenis shabu, dengan berat kotor 1,26 gram, Seprangkat alat hisap shabu( Bong), 2 (Dua) buah korek api.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto.melalui Kapolsek Way Jepara Iptu S.I. Marbun membenarkan bahwa Tim tekab 308 Polsek Way jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Wartawan Suaralampung.com
(Raja)