Suaralampung.com, lampung timur,-Akibat jawaban ketua DPRD lampung timur Ali Johan Arif melalui suaralampung.com beberapa hari lalu nampaknya ketua Lsm kampud Fitri Andi yang akrab di panggil andi lala kembali berikan komentarnya menyikapi jawaban Ali Johan yang mengatakan bukan Ranahnya.
Hal ini di sampaikan Andi Lala Via WA pribadinya mengatakan "Melempemnya fungsi pengawasan DPRD kabupaten lampung timur dibawah kepemimpinan bapak Ali Johan arif mengindikasikan ketidak fahaman alias gagal faham dalam menyikapi persoalan yang ada dilampung timur, aksi demonstrasi mendesak hak angket yang mengarah ke DPRD lam-tim merupakan bentuk kepedulian masyarakat untuk memberikan kekuatan agar para wakil rakyat lebih kuat dan bertaji dalam menyikapi persoalan yang ada" ujarnya.
Dilanjukannya lagi bahwa "statemen ketua dewan dimedia yg menyatakan hak angket terkait indikasi TPPU pembelian rumah makan yanti bukan ranah dewan mengindikasikan gagal faham dalam menyikapi persoalan,indikasi perkara TPPU yang diduga melibatkan anggota dewan dan orang nomor satu dilampung timur tersebut harusnya menjadi PR yang harus duselaikan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa dikabupaten lamtim" kata Dia.
Imbuh Andi Lala " masih segar di ingatan kita ketika ketua dewan lampung timur berkoar turun kejalan memimpin aksi pembubaran FPI yang bukan ranahnya bak kata pepatah kuman di seberang lautan tampak (kelihatan) , sedangkan gajah dipelupuk mata tak tampak (tak kelihatan) ,banyak sekali persoalan yang ada dilampung timur diantara salah satunya adalah pelaksanaan proyek pembangunan bermaslah di lampung timur malah justru banyak ditemukan oleh rekan LSM dan PERS kemana fungsi pengawasan DPRD kala itu..? Kami menghimbau kepada rekan LSm untuk aksi turun kejalan mengevaluasi kinerja DPRD lamtim.pungkasnya.
Berita Wartawan Suaralampung.com (Raja)
◦