Pesawaran-- Masyarakat adat Halangan Ratu, Lampung, kembali menegaskan tekad mereka untuk mempertahankan tanah leluhur yang telah dikuasai secara ilegal oleh PTPN 1 Regional 7 selama 44 tahun. Dalam pernyataan tegas, masyarakat adat Halangan Ratu menyatakan tidak akan gentar dan takut menghadapi siapapun demi mengambil kembali hak mereka atas tanah adat yang telah dirampas.
"Tanah adat kami jelas milik kami, masyarakat adat Halangan Ratu. Ada bukti kohir tahun 1966, kuburan masyarakat adat di tengah perkebunan sawit, pernyataan 5 orang tua penyimbang adat, dan pernyataan mantan kepala Negri tahun 1962 yang membenarkan bahwa tanah adat ini memang milik kami," tegas Amsir masyarakat adat Halangan Ratu. Pada Senin 22/12/2025.
Mereka menuding PTPN 1 Regional 7 tidak pernah meminta izin dan memberikan kompensasi atas penggunaan tanah adat mereka. Masyarakat adat Halangan Ratu juga menyoroti bahwa perkebunan sawit PTPN 1 Regional 7 Rejosari masuk ke dalam peta desa dan peta adat mereka, yang dianggap tidak sah tanpa izin dari masyarakat adat setempat.
Dengan tekad yang kuat, masyarakat adat Halangan Ratu siap berkorban apa saja demi mempertahankan hak dan kebenaran, serta menumpas kezoliman dari pihak-pihak yang bertanggung jawab. "Senang atau tidak senang, PTPN 1 Regional 7, masyarakat akan ambil dari PTPN 1 Regional 7," tegas mereka.(MH)




