Suaralampung.com, lampung timur,-Akibat Ocehan Eka Damayanti beberapa waktu lalu tentang jual beli rumah makan yang ia miliki sulit akan pembayarannya sehingga menjadi dampak berkepanjangan dan menjadi sebuah berita yang menjadi konsumsi publik.
Hal ini berawal dari di ungkapnya permasalahan ini oleh Lsm LP3-RI yang di katakan jika adanya dugaan TPPU di karnakan pada saat pembayaran terkesan di lempar sana sini oleh pembeli atas nama Rida Ratul Aliyah yang membawa nama beberapa orang penting dan duduk di kursi DPRD lampung timur,untuk mengetahui siapa-siapa nama tersebut baca di 👇
Lalu sambung lagi di 👇
Dalam hal tersebut rupanya tidak hanya sampai di situ saja karna setelah ketua DPRD mengatakan pada Suaralampung.com bahwa hal itu bukan ranah DPR namun hari ini senin 06/11/2017, Praktisi Gerindra Komisi Satu Bidang Hukum A.Wahid.ternyata menelusuri permasalahan tersebut.
Saat di wawancarai Suaralampung.com di rumah makan yanti.anggota DPRD dari Partai Gerindra melalui Dapil II ini mengatakan.
"Saya konfirmasi kepada pihak konsumen yang di rugikan saudari Ibu yanti, setelah saya lihat dari segi hukumnya dari Notaris Sugianto Tamzi SH.yang ber'alamat di JL Raya pekalongan jalan raya pekalongan, bahwa disini jual beli tanah dengan harga tertuang 1, 2.M, disini bahwa mereka untuk untuk Dp pertama 95jt itu sebagai bentuk pengikatan Akta Notaris yang kedua mereka melakuakan perjanjian tiga perjanjian pembayaran dengan rincian pelunasan itu pada tanggal 20 juli 2016".ujarnya.
Dilanjutkannya,"perjanjian itu ada tiga, pertama di bayar pada tanggal 10/06/2016, nilai Rp.400.0000.000., (empat ratus juta rupiah),dan tanggal 20/06/2016,di bayar Rp.350.000.000., (tiga ratus lima puluh juta rupiah),tanggal 20/07/2016,di bayar Rp.355.000.000., (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah)".
Menurut A.wahid, "secara aturannya mestinya ini kalau sudah di ikat sama mereka itu harus sudah lunas tapi kenyataan di lapangan saudari yanti mengatakan di bayar bukan sepeeti apa yang mereka janjikan, dengan arti jual beli kepada bu yanti antara Rida dengan saudari yanti dengan seolah-olah ini mempermainkan mereka dengan cara pembayaran nyicil/mengangsur tapi tidak sesuai dengan Akta Notaris,ini sudah cacat hukum/wan prestasi"tuturnya.
Imbuhnya lagi, "dengan cara kita lihat dari bukti-bukti yang mereka miliki, Informasi juga katanya bu yanti tidak memiliki Kwitansi pembeliannya, mestinya dalam pembelian yang asli di terima pembeli dan foto copy di terima oleh penjual sebagai alat bukti untuk suatu saat pelunasan dan bagaimana itu data keduanya atau saling memberi bohong kepada pihak yang jual atau yang membeli, hal ini saya lihat setelah Demo kemarin itu saya terpanggil untuk menemui bu yanti, dia jual ini kan yang pasti karna butuh dana dan yang di jual ini hanya 600 meter persegi saja itulah yang bisa saya sampaikan" pungkas Politisi Gerindra ini.
Berita Wartawan Suaralampung.com
(Raja)
Foto oleh Raja