LP3-RI Soroti Masalah Pembelian Rumah Makan Yanti, Kuat Tercium Dugaan Aroma TPPU

Iklan

LP3-RI Soroti Masalah Pembelian Rumah Makan Yanti, Kuat Tercium Dugaan Aroma TPPU

Redaksi
Kamis, Oktober 05, 2017 | 08:25 WIB 0 Views Last Updated 2017-10-05T01:25:53Z

Suaralampung.Com, Lampung Timur - Saling lempar melempar tentang pembelian Rumah Makan Yanti Oleh Guru Paud Rida Rotul Aliyah menjadi Sorotan LP3-RI, sehingga menyeruak ke permukaan, bahwa ada dugan tindak pidana TPPU, sesuai dengan yang di sampaikan salah satu lembaga di lampung. 

Menurut keterangan Ketua LP3-RI Sandy Yudha (04/10/2017), bahwa Tim Investigasi yang ditugaskanya Telah mengumpulkan Data dan segera akan di tindaklanjuti.

Sementara saat di wawancarai suaralampung.com Ketua Divisi Humas  LP3-RI, Erby Sanit menuturkan, "Dalam hal ini jika Rida Rotul Aliayah yang melakukan pembeliannya mengapa harus di lempar pada ke Ella Nuryamah dan Ella melemparkan Ke Ahmad Basuki (Abas) kemudian bahkan pada saat akan dilakukan pelunasan justru melibatkan Fauzi Salah satu PNS yang ada di lam-tim" ujar Erby. 

"Sedangkan pada saat awal pemeriksaan Chusnunia Chalim yang melakukannya, terhadap keabsahan kepemilikan Rumah Makan Yanti, dan semua keterangan  yang di sampaikan merujuk pada Eka Damayanti selaku pihak pemilik Rumah makan," paparnya.

Permasalahan timbul setelah tiba waktu pembayaran angsuran yang di mulai dari tahap pertama, Eka Damayanti sang pemilik rumah makan yang menagih kepada sang Pembeli, dalam hal ini Rida Rotul Aliyah namun oleh Rida di sarankan Untuk menagih kepada Ella Nuryamah (anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Fraksi PKB). 

Selanjutnya Yanti mendatangi Ella, pada saat bertemu Ella yanti disarankan menemui  Ahmad Basuki (Abas) anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur fraksi PKB yang lain. terakhir dana itu dibayarkan oleh orang yang bernama Fauzi seorang pegawai di lingkungan pemda Lampung Timur.

Pembelian Rumah Makan Yanti dengan Akta Notaris No: 58 tentanggal (26-05-2016) dengan akta notaris tertanda Subiyanto Tamsih, SH, Mkn. 

Dimana dalam akta jual beli tercatat Antara Sufiyanto SE, suami Eka Damayanti selaku penjual dengan Nyonya Rida Rotul Aliyah pekerjaan Guru dan pengurus Himpaudi senilai Rp.1.200.000.000., (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) berdasarkan keterangan yang di berikan Nyonya Eka Damayanti.

Dimana dalam jual beli tersebut pemilik rumah makan yanti menerima tanda jadi sebesar Rp.95.000.000., (sembulan puluh lima juta rupiah) selanjutnya pembayaran dilakukan secara mengangsur tiga kali, dengan perjanjian, angsuran pertama Rp.400.000.000., (Empat ratus juta) pada 10 juli 2016. Angsuran kedua Rp.350.000.000.,(Tiga ratus Juta) pada 20 juni 2016. 
Juga Angsuran ke tiga Rp.355.000.000., (Tiga ratus lima puluh lima juta) yaitu pada 20 juli 2016. 

Dari hal tersebut LP3-RI menduga dan mencurigai adanya Aroma TPPU yang melibatkan orang nomor satu di lampung timur. (Raja) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LP3-RI Soroti Masalah Pembelian Rumah Makan Yanti, Kuat Tercium Dugaan Aroma TPPU

Trending Now

Iklan

iklan