SuaraLampung.com, Lamsel - Pelayanan BPJS Kesehatan selalu menjadi sorotan,belum lama diberitakan terkait pelayanan yang dikeluhkan oleh anggota DPRD lampung selatan,kini kembali disoal, tidak hanya dengan anggota DPRD lamsel namun langsung bersentuhan untuk pelayanan kepada masyarakat, hal ini terjadi di BPJS center Rumah Sakit Umum kebanggan milik masyarakat lamsel tersebut, pasal nya keluarga pasien merasa kecewa akibat pelayanan yg di tolak oleh salah satu petugas BPJS yang berkantor dilingkungan RSUD kalianda tersebut, Rabu (06/12).
Keluarga pasien yang nama nya enggan disebutkan menceritakan, pada hari sabtu yang lalu anak nya mengalami nusibah,sehingga harus dibawa ke RSU Kalianda untuk dilakukan tindakan medis dan langsung membawa anaknya (pasien) ke Ruang IGD untuk mengobati sang anak.
Namun saat orang tua pasien ingin menyelesaikan administrasi kerumah sakit yang di arahkan oleh pihak rumah sakit untuk kekantor pelayanan center BPJS yang ada di RSU prihal pasien yang memakai fasilitas BPJS tersebut, keluarga pasien pun langsung menuju kantor BPJS untuk menyelesaikan administrasi anak nya,namun setelah sampai ke BPJS center keluarga merasa kecewa lantaran penjelasan pihak BPJS yang saat itu petugasnya atas nama Maruli menolak, ia mengatakan " pelayanan sudah lewat dari 3 x 24 jam hari kerja, katanya.
Menanggapi penjelasan petugas tersebut yang dinilai mengada-ada dan mempersulit, keluarga pasien pun berang, menurutnya, keluarga pasien sudah mengikuti aturan adminstrasi salah satunya dengan patuh mengikuti aturan RSUD dan BPJS Terkait lamanya waktu proses pengurusan adminstrasi oleh pasien, ia mengatakan, saya kesini belum lewat dari batas waktu yang ada diperaturan BPJS,ia mengatakan " anak saya masuk IGD hari sabtu pukul 2 siang,dan memang pada saat itu bersamaan hari libur untuk pelayanan BPJS,shingga pelayan BPJS otomatis dilakukan jam hari kerja,imbuh nya.
" saya kesini hari ini,hari rabu mas,pukul 9.00 wib. Kalo berbicara hari kerja menurut saya ini, hari ketiga dan juga batas waktu terakhir yang ditentukan oleh regulasi BPJS yaitu 3 x 24 jam,dan itu nanti jam.00.wib berakhir batas waktu nya, saya merasa kecewa seolah pihak BPJS mempersulit saya sebagai masyarakat.
BPJS mengatakan, bila untuk pengurusan rawat jalan,maruli (petugas BPJS) mengatakan, batas waktu 1 x 24 jam,namun saat saya meminta untuk menunjukan acuan atau dasar petugas tersebut,menyatakan demikian,lagi-lagi pihak BPJS kalianda berkelit dan tidak dapat melihatkan dasar hukum atau peraturan yang diterapkan baik melaului surat keputusan baik dari mentri kesehtan ataupun peraturan BPJS yang menyatakan " pengurusan rawat jalan harus 1 x 24 jam, melainkan yang tertulis 3 x 24 jam, menurut keluarga pasien BPJS sebagai oprator pelayanan kesehatan seharusnya memberi informasi secara gamblang dan jelas sesuai standar oprasional prosedur (SOP) yang berlaku dan tertulis,bukan mentafsirkan atau meng ada-ada ketentuan peraturan kepada masyrakat sehigga masyarakat mengetahui dan memahami,inikan aneh dalam ketentuan pelayanan 3 x 24 jam hari kerja,namun di hari ketiga diurus, petugas malah seolah olah mempersulit,dengang mudah mengatakan tidak berlaku lagi, wong BPJS sudah dibayar dan batas waktupun belum lewat 3 x 24 jam,sekarang dikatan harus 1x 24 jam,saat ditanya dan diperlihatkan pasal yang mengatur, saya lihat tidak ada satupun aturan yang menyatakan ataupun tertuang dalam aturan tersebut, kan ini aneh. ungkap nya.
Ia mengatakan,seharus Maruli (petugas-red) sebagai petugas harus jujur, karna yang tertuang dan tertulis didalan aturan 3 x 24 jam, itu batas waktu nya, kan belum lewat, yang dimaksud hari kerja itukan efektip mulai hari senin sampai sampai sabtu, kenapa iya mengatakan ini sudah lewat,tanya nya?
Petugas BPJS kembali berkilah,iya mengatakan, 3 x 24 jam itu untuk pasien rawat inap kalo untuk rawat jalan,kita memakai aturan 1 x 24 jam,proses klaim harus dilakukan,kilah nya.
Saat media ini mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak pelayanan RSU.Kalianda, pihak rumah sakit mengatakan, memang mengakui ada mis komunikasi, seharus nya pihak BPJS lebih memperjelas regulasi aturan bila demikian,bahkan menurut kasi pelayanan rumah sakit,pak Yus mengatakan, seharus nya papan dinding informasi dibuat atau ditambah tidak hanya untuk aturan pasien rawat inap saja (3x24jam), namun juga untuk pasien rawat jalan (1x24jam) untuk proses pengurusan, sehingga kedepan ada sinergitas antara RSUD dan BPJS, kalo seperti ini terus,kan kurang baik juga,tentunya untuk pasien dan masyarakat. ungkap nya.
Iya menambahkan" kedepan akan segera buatkan juga papan informasi tersebut, sebagai bentuk informasi,sehingga para pasien dapat memahami aturan baik dari.RSUD.kalianda dan BPJS sebagai mitra agar terciptanya pelayanan untuk masyrakat,kalo untuk saat ini memang benar aturan untuk rawat jalan belum tertuang secara gamblang mungkin dalam penentuan waktu pengurusan administrasi,dan memang saya lihat dalam peraturan yang ada,tidak adanya disebutkan masalah batas waktu khusus nya pasien rawat jalan,tungkas nya. (irun)