Suaralampung.Com, Tulang Bawang - Kegiatan swakelola untuk pemeliharaan jalan dan jembatan yang dikakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tulangbawang, tahun angaran 2016 dan 2017, diduga keras kangkangi aturan, dan berpontensi rugikan keuangan Negara. Pasalnya kegiatan swakelola yang dilakukan Dinas PU, bidang Bina Marga Kabupaten Tulangbawang, untuk kegiatan peneliharaan rutin jalan dan jembatan, yang setiap tahun menelan anggaran milyaran rupiah tersebut, disinyalir dalam pembelian bahan matrial, tenaga ahli, serta sewa kendaraan/alat berat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tidak pernah dikontrakan/dipihak ketigakan. Rabu (6/12)
Hal itu nampak jelas bahan-bahan matrial yang digunakan seperti batu, aspal cair, serta bahan matrial lainnya tidak pernah dilakukan pengadaan dengan cara penunjukan langsung maupun lelang, dan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) milik Dinas PU yang ditayangkan melalui Webset LPSE tidak ada kegiatan pengadaan bahan matrial- matrial tersebut diatas, walaupun anggaran kegiatan swakelola tersebut pada tahun 2016 sebesar Rp 2 milyar lebih dan tahun 2017 Rp 1 milyar lebih, ujar Heri selaku pengamat Pembangunan Kabupaten Tulangbawang di ruang kerjanya
Selain itu, tambah Heri, hasil fisik dari kegiatan yang dilakukan secara swakelola oleh Dinas PU Tuba, kulitasnya sangat diragukan, diduga pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja, dan spesifikasi tekhnis dan bahan-bahan matrial yang digunakan dalam kegiatan tersebut tidak sesuai dengan jurnal laporon progres hasil pekerjaan yang mereka buat, sehingga berpotensi terjadi kebocoran anggaran, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Salah satu pekerjaan tambal sulam jalan yang setiap tahun dilakukan oleh dinas PU secara swakelola yaitu, kegiatan tambal sulam jalan perkantoran Pemkab Tulangbawang di Gunung Sakti Kecamatan Menggala, baru beberapa bulan lubang-lubang pada jalan tersebut dilakukan tambal sulam, kini kondisi jalan tersebut sudah banyak lubang-lubang kecil yang berpotensi akan membesar apabila tidak ditangani dengan segera oleh Dinas PU setempat.
Apabila kita melihat dari salah satu hasil pekerjaan yang dilakukan secara swakelola seperti yang disebutkan diatas, dapat dibayangkan dalam pelaksanaan pekerjaan tambal sulam jalan yang dilakukan oleh Dinas PU disinyalir dikerjakan secara asal-asalan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan penanganan tambal sulam yang ada, dan bahan matrial yang digunakan tidak sesuai dengan yang direncanakan sehingga kualitas dan kwantitas hasil pekerjaan tersebut sangat rendah, sehingga baru beberapa bulan diperbaiki, kondisi jalan tersebut sudah mulai berlubang kembali.
Seharusnya pekerjaan yang dihasilkan dengan cara swakelola lebih berkuwalitas daripada hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia/pihak ketiga barang/jasa. Karna mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pekerjaan tersebut dilakukan oleh pihak dinas itu sendiri, sehingga dapat dipastikan kegiatan yang dihasilkan lebih maksimal dan lebih berkulitas, terang Heri.
Bukan hanya itu saja anggaran kegitan swakelola di dinas PU Tuba tahun 2017 ini juga, untuk kegiatan peningkatan jalan dari onderlag ke Lapen, sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi sejumlah warga masyarakat Menggala dan pemilik perusahan penyedia jasa kontruksi di Kabupaten Tulangbawang, pasalnya anggaran swakelola untuk pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut, kini digunakan untuk pekerjaan peningkatan jalan dari onderlag ke lapen di lingkungan Kemilingraya, kelurahan Ujungg Gunung, Kecamatan Menggala, kurang lebih sepanjang 850 meter.
Padahal sudah jelas, dalam anggaran kegitan swakelola milik Dinas PU tersebut untuk pemeliharaan jalan dan jembatan pada satu tahun anggaran. Yang namaya kegitan pemeliharaan dengan peningkatan itu jauh berbeda, kalau kegiatan pemeliharaan, sifat pekerjaannya hanya merawat dan memperbaiki dan tidak merubah atupun mendambah bentuk bangunan awal, tapi kalau peningkatan yaitu, merubah bentuk atau meningkatkan bangunan dari yang belum ada menjadi ada.
Jadi sudah jelas difinisi anggaran swakelola pemeliharan jalan dan jembatan, dipioritaskan untuk kegiatan perbaikan jalan dan jembatan yang sifatnya rutinitas, pagu anggaran dan lokasi kegiatan tersebut tidak diminati para pihak rekanan, "bukan kaya kerjaan peningkatan jalan dari onderlag ke Lapen yang yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan oleh Dinas PU, saya rasa apa bila kegiatan tersebut ditawarkan oleh para pihak penyedia jasa banyak, pasti banya yang berminat, karna lokasi pekerjaan tersebut ada di Tempat pemakaman umum Kota Menggala", ujar Heri.
Heri menduga anggaran kegiatan swakelola merupakan ladang empuk dan tempat yang nyaman bagi oknum Dinas PU setempat untuk melakukan korupsi, karna mulai proses perencanaan sampai dengan pelaporan yang dilakukan oleh pihak Dinas itu sendiri, "kalu dari mualai dari proses perencanana serta pelaporannya dilakukan sendiri, pasti peluang terjadinaya kebocoran anggaran sangat tinggi" ujarnya.
Saya yakin, apabila kegiatan peningkatan jalan dari onderlag ke Lapen pada jalan kemiling tersebut dilakukan dengan cara dipihak ketigakan, pasti banyak pihak ketiga atau perusahaan penyedia barang dan jasa di Kabupaten Tulangbawang yang berminat mengerjakannya, karna gak ada alasan yang kuat bagi perusahan penyedia barang dan jasa menolak kegiatan peningkatan jalan tersebut., ujar junaidi Romli selaku ketua LSM Galang Kabupaten Tulangbawang
Kegiatan yang dapat diswakelolakan pada jalan dan jembatan yang butuh pemeliharan di Kabupaten Tulangbawang masih banyak, seperti jalan Gunung Sakti yang perlu segera dilakukan penambalan. karna apa bila tidak jalan yang berlubang tersebut tidak segera diperbaiki kerusakan jalan tersebut akan semakinparah dan dapat membahayakan pengendara khususnya pengendara motor yang melintasi jalan tersebut, selain itu masih banyak kegiatan pemeliharaan lainya, seperti pengecetan besi dan peler pada jembatan-jembatan sehingga dapat menjaga masa manfaat usia jembatan tersebut, ujar Junai.
"Kita sudah lihat kondisi jalan raya Gunung Sakti yang kondisinya sekarang sudah banyak yang berlubang, dan sangat membahayakan bagi kendaraan yang melintasinya, kususnya kendaraan bermotor roda dua, kan itu butuh penanganan segera, selain dapat mencega kerusakan jalan semakin parah, dapat mencegah terjadinya kecelakaan, kalau pemerintah belum ada anggaran untuk peningkatan dan rehabilitasi pada jalan Gunungsakti, seharusnya dilakukan tambal sulam dulu menggunakan anggaran pemeliharaan pada kegiatan swakelola yang ada di Bina Marga, itu gunanya Pemkab menganggarkan kegiatan swakelola, untuk kegiatan yang sifatnya seperti itu" tandas Junaidi.
Saya rasa kegiatan swakelola yang dianggarkan milyaran rupiah setiap tahunya oleh Dinas PU Tuba tersebut, kalau dilakukan pemeriksan atau diaudit pekerjaannya secara mendetail, pasti banyak temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara, seperti adanya pemakaina bahan matrial yang digunakan tidak sesuai dengan laporan penggunaan bahan matrial yang dibuat, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditentukan, dan tidak diumumkanya terkait informasi nama pekeejaan, lokasi dan besaran anggaran kegiatan yang diswakelola oleh dinas PU kepada Masyarakat luas, sehingga potensi terjadinya tumpang tindih anggaran untuk kegiatan tersebut dapat terjadi.
"potensi terjadinya dobel anggaran dalam kegiatan swakelola sangatlah tinggi, karna banyak kegiatan yang dilakukan di kabupaten Tulangbawang, bukan hanya dari anggaran APBD Kabupaten kita saja, anggaran dari provinsi, pemerintah pusat, serta anggaran dari kampung juga dapat menganggarkan kegiatan yang dilakukan swakelola oleh Dinas PU Tuba, karna pengumuman atau informasi yang disampaikan kepublik terkait kegiatan apasaja, dimana titik lokasinya serta berapa anggarannya dalam kegiatan swakelola tersebut tidak ada" ujar Junaidi.
Dalam Peraturan Presiden No 45 tahun 2010 tentang Pengadaab Barang/jasa Pemerintah Bab V tentang Swakelola dalam pasal Pasal 26 ayat (2) hurf (c, d dan f) yang menjelaskan bahwa, pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaan tidak diminati oleh penyedia barang/jasa. Pekerjaan yang secara rinci tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang /jasa menimbulkan ketidak pastian dan resiko yang besar, pejerjaan yang merupakan proyek percontohan (pilot projec). Dan dalam ayat (3) dijelaskan Prosedur swakelola meliputi, kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerapan, pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan.
Peraturan terkait pengadaan barang jasa pemerintaha itu sudah jelas, dalam proses pengadaan barang dan jasa dipioritaskan menggunakan pihak ketiga, dan dilakukan secara transpara, bukan dipioritaskan dilakukan secara swakelola, walaupun menurut penilaian secara matematik, kegiatan yang dilakukan secara swakelola anggara yang dihabiskan lebih rendah daripada kegiatan yang dilakukan oleh penyedia jasa atau pihak ketiga.
Selain itu setiap kegiatan yang dilakukan secara swakelola, bukan berarti pengadaan barang untuk kegiatan tersebut dilakukan dengan cara swakelola alias dibelanjakan oleh pihak dinas itu sendiri, melainkan harus dilakukan dengan cara dipihak ketigakan, kalau anggaran belanja barang untuk kegiatan tersebut diatas Rp 200 juta dilakukan dengan cara lelang, sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ada.
Dalam pasal 28 ayat (2), ayat (7) dijelaskan, Pekerjaan kegiatan swakelola dapat dilakukan dengan memperhitungkan tenaga ahli / bahan tertebtu yang dilaksanakan dengan kontrak/sewa tersendiri. PA/KPA dapat mengusulkan standar biaya untuk honorium pelaksanaan swakelola kepada mentri keuangan/kepala daerah. Pengadaan Barang /Jasa melalui swakelola oleh K/L/D/I selaku Penanggung jawab Anggaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, pengadaan barang dan jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan, sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terang Junai.
Jadi sudah jelas bahan matrial yang akan dipakai dalam kegiatan swakelola harus dilakukan dengan cara sebagaiman peraturan Perisiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, dilakukan atau dipihak ketigakan, dengan perjanjian kontrak, baik dilakujan dengan penunjukan langsung atau dengan pelelangan umum sesuai dengan peraturan diatas, tutup Junaidi.
Sayangnya, hingga berita ini di turunkan Ferly Yuledi Kepala Dinas PU Kabupaten Tulang Bawang (Pengguna Anggaran/ PA) dan Kabid Bina Marga Rojali belum berhasil dimintai tanggapan untuk menyikapi dugaan tersebut.
Liputan. Jhoni