LSM Pasubal: Sudah Seharusnya Pemda Ambil Langkah Hukum Terkait Buruknya Mutu Beton Yang di Produksi PT.SN.

Iklan

LSM Pasubal: Sudah Seharusnya Pemda Ambil Langkah Hukum Terkait Buruknya Mutu Beton Yang di Produksi PT.SN.

Redaksi
Minggu, Desember 10, 2017 | 13:19 WIB 0 Views Last Updated 2017-12-10T06:19:13Z

SuaraLampung.com, Lamsel- Buruk nya kualitas mutu beton yang yang diduga diproduksi oleh salah satu perusahaan Ready Mix terbesar yang ada dikabupaten lampung selatan ini, sebut saja PT.SN, memang senter diberitakan beberapa waktu yang lalu, juga menjadi sorotan tidak hanya ditingkat desa sebagai pembeli cor beton, namun juga banyak menuai keritik dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASUBAL . Rimlan Arian. A.md. yang juga dikenal sebagai aktivis pemerhati pembangunan di lampung selatan, ia pun angkat bicara, dirinya mengatakan,  seharusnya untuk masalah ini (mutu beton K225) tidak hanya dari desa saja yang melakukan Komplain (keluhan) akibat buruknya kualitas mutu beton yang diterima dari pihak penyedia salah satunya PT.SN, namun juga stakeholder (pemerintah daerah) selaku pusat kontrol (pengawasan) sekaligus oprator kebijakan (perbub) harus ikut menegur perusahaan tersebut. bila perlu dilakukannya upaya pendampingan baik advokasi ataupun mediasi terkait banyaknya komplain atas mutu beton yang diterima oleh desa yang ada di lamsel, perlu dipahami desa merupakan bagian dalam pemerintah kabupaten ini.

Rimlan menambahkan, Mengapa demikian,dirinya menjelaskan " masalah ini bukan hanya bicara soal keluhan dan kualitas dari sisi itu saja, namun dari aspek hukum pun seharusnya pemda dapat mengambil langkah hukum, seperti melaporkan ataupun upaya gugatan hukum untuk PT.SN sebagai penyedia barang.

Bila kita lihat dari fakta dan juga informasi, jelas pihak penyedia ini diduga keras telah melakukan kelalaian (wanprestasi), bahkan bisa juga dikenakan pasal 1365 KUH Perdata, dengan dugaan perbuatan melawan hukum, ini sebetulnya PT.SN. bisa kita laporkan agar diproses secara hukum.ungkapya.

"Pertama, jelas adanya perbuatan wanprestasi ini menyangkut sebuah perjanjian jual beli,antara kedua belah pihak yakni (desa sebagai pembeli) dan (PT.SN sebagai penyedia) ,yang dinilai perusahaan tersebut telah lalai untuk memenuhi unsur prestasi dalam sebuah perjanjian, terbukti hampir seluruh desa mengeluhkan mutu beton K225 yang dipesan desa melalui PT.SN".

"Bila bicara mutu cor beton milik PT.SN, inikan banyak menimbulkan perdebatan antara pembeli dan penyedia hingga saling mengklaim masuk atau tidaknya mutu cor beton yang dipesan dan dibeli oleh pihak desa dari perusahaan penyedia ready mix, yakni dengan kesepakatan mutu beton K225 yang diproduksi.
 
Sehingga langkah ini dinilai perlu dilakukan oleh pemda, agar dibentuk tim investigasi bersama  baik oleh pihak berwenang bisa saja seperti inspektorat, kepolisian,kejaksaan ataupun semacam badan independen lainya yang mempunyai kualifikas dan sertifikasi dibidang ini. biar nanti mereka yang bekerja,bisa dengan mendatangkan saksi ahli ataupun para pakar yang memahami bidang ini, ataupun dengan metode penyelidikan yang lainya, tentunya mereka lebih berwenang dan lebih memahami itu,kata Rimlan, sehingga nanti bisa terjawab dan membuktikan fakta yang sebenarnya, hasil kualitas beton yang diproduksi, sehingga tidak adalagi saling klaim soal kualitas antara pihak penyedia dan pembeli (desa dan PT.SN) seperti saat ini.ujar nya.

Rimlan mencontohkan, misalnya, ada salah satu desa melakukan uji lab sendiri kelembaga independen yang mengeluarkan sertifikasi mutu beton dari hasil cor beton yang diproduksi oleh PT.SN di uji lab nya oleh desa kesalah satu pusat uji lab yang ada di lampung, dan menunjukan hasil uji lab nya tidak masuk mutu beton K225, namun saat dikonfirmasi, pihak PT.SN pun menolak dan mengkalaim,berdasarkan uji lab internal perusahaan mereka menyatakan,bahwa beton yang diproduksi dan dikirim kedesa-desa menurut mereka masuk dalam mutu beton K225. Inikan lucu, dan kebetulan saya juga pernah baca berita nya terkait hal in. Katanya.

Akibat contoh diatas, jelas menjadi sengketa dan silang pendapat, jadi sudah seharusnya ada langkah kongkrit yang dilakukan oleh pemda dalam penyelesaian suatu masalah sebagai sarana mediasi, baik dari sisi ganti rugi ataupun perbaikan untuk jalan beton yang belum lama dikerjakan namun sudah terlihat rusak, menurut saya ini seharusnya diakukan sebagai komitmen bersama, namun bila itu tidak dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab PT.SN sebagai penyedia, langkah advokasi juga bisa langsung dilakukan pemda, bila pemda tidak bisa,nanti kami yang melaporkan atau mengajukan gugatan kepengadilan.

Bila kita bicara hukum, ini pun sudah jelas langkah-langkah apa yang harus di ambil, Pertama, adanya dugaan tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak PT.SN sebagai penyedia ready mix yang dibeli oleh desa, jadi biar nanti mereka (aparat hukum) yang menyelidiki dan akan menilai dan juga mengetahui apakah pihak PT. SN telah melakukan kecurangan (prestasi) atau tidak  dalam menjual sebuah produk (cor beton) yang dipesan oleh pihak desa yaitu standar mutu (K225).

Kedua, terkait adanya unsur dugaan perbutan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.Sorento, saya rasa ini juga sudah jelas memenuhi ketentuan yang ada dalam pasal 1365 KUH Perdata yang diduga dilakukan oleh PT.SN, jadi jelas ini bisa digugat karna memang saya lihat sudah terpenuhi  unsur nya, sebaga bahan untuk menempuh jalur hukum, pertama, adanya ,unsur kesalahan, kedua, adanya unsur kerugian, ketiga, adanya hubungan sebab akibat,atau hubungan klausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang di timbukan.

Menurut saya,itu saja sudah cukup terpenuhi syarat untuk kita melakukan langkah hukum dan membawa masalah ini kepengadilan, jadi seharusnya pemda atau pihak yang berwenang, lebih agresif untuk mengambil tindakan hukum karna ini menyangkut besar nya uang negara yang hilang, rata-rata tiap desa membelanjakan uang nya berkisar Rp.200 sampai Rp.300 juta rupiah lebih,dilampung selatan ini jumlah desanya ada 256 desa, bila kita ambil rata-rata 70% desa saja yang membelanjakan uang nya ke PT.SN, bisa kita bayangkan besar nya uang yang masuk ke PT.SN, apa lagi memang yang di produksi PT.SN diduga tidak sesuai yang yang dipesan (beton K225).

Rimlan pun mengungkapkan, " setiap mutu beton (K), ini mempunyai harga yang berbeda, walaupun secara kasat mata antara mutu beton (K) satu dengan yang lainya sangat sulit untuk dibedakan apalagi oleh orang awam" jadi memang sudah sepantasnya ini diselidiki, biar terang benerang. Pungkas nya. (rly)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM Pasubal: Sudah Seharusnya Pemda Ambil Langkah Hukum Terkait Buruknya Mutu Beton Yang di Produksi PT.SN.

Trending Now

Iklan

iklan