Suaralampung, Lampung Selatan -- Berawal dari kemitraan yang terjalin antara CV. GKN Lampung dengan beberapa desa yang ada di Kecamatan Rajabasa dan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, yang terjalin sejak tahun 2022, Sebagai Penyedia Bibit Tanaman Buah-buahan pada Program Ketahanan Pangan. Semuanya berjalan baik, Hal ini karena CV. GKN mempunyai program yang berkomitmen dan tidak hanya menjual bibit saja akan tetapi juga menawarkan konsultasi, dan sudah merealisasikan Pendampingan dan Penyuluhan Budidayanya di berbagai desa maupun institusi yang mengundang, sebagai contoh Pemanfaatan Lahan aset Desa di Desa Hargo Pancuran yang di kelola menjadi kebun Buah-buahan. Selain itu juga pemanfaatam lahan di Desa Suak oleh masyarakat untuk komoditi tambahan ekonomi masyarakatnya.
Masalah mulai muncul di tahun 2024, ketika salah satu rekan dari seorang Kades yang berdomisili di Desa Jondong Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan bernama Suwandi, yang direkomendasikan oleh Deni selaku Kepala Desa Kota Guring Kecamatan Rajabasa, semua berubah yang awalnya baik, jadi sangat menyakitkan bagi pihak CV. GKN Lampung selaku penyedia bibit.
Bagaimana tidak, dana pembayaran bibit senilai Rp 24.000.000 ( Dua Puluh Empat Juta Rupiah) hinga saat ini tidak di bayarkan, padahal dana tersebut sudah terendap di tangan Suwandi Sejak tahun 2024 lalu dan belum lagi dana dari desa-desa yang lain dari mitra lain yang belum dibayarkan ke GKN yang tekesan bertele-tele bahkan juga ada mitra Kades yang pekerjaanya pesan bibit, akan tetapi jika ditagih berkelit.
Berbagai upaya kekeluargaan sudah ditempuh, sudah puluhan hingga ratusan kali upaya menagih dilakukan, dalam kurun waktu Dua tahun, namun hasil tidak juga diperoleh, justru pihak Suwandi terkesan mengabaikan.
Suwandi yang merupakan Mitra dari Oxsa R. Penyedia Bibit dari CV. GKN Lampung, membeli barang berupa bibit buah Durian, Kopi Coklat, Alpukat dan juga tanaman pohon lainnya, untuk di distribusikan kepada para Kepala Desa, sebagai bentuk fisik realisasi dana ketahanan pangan di wilayah Lampung Selatan.
Bahkan yang paling membuat sakit hati Bagi Oxsa Selaku Penyedia adalah Pihak yang memediasi Suwandi Telah membuat pernyataan tertulis dan bahkan di rekam dalam bentuk video oleh yang bersangkutan dengan kesanggupan akan mengembalikan uang yang disebutnya sebagai uang titipan senilai Dua Puluh Empat Juta Rupiah, pada tanggal 30 Maret 2025, Namun hinga saat ini pernyataan tersebut telah diingkari dan janji pengembalian tersebut tidak juga terealisasi. Mediasi tersebut dilaksanakan oleh Deni selaku Kepala Desa Kota Guring sebagai bentuk moralitas pertanggungjawabannya karena Suwandi adalah yang direkomendasikannya untuk memasarkan bibit.
Dikatakan Oxsa bahwa dirinya hanya ingin haknya, uang yang seharusnya dibayarkan dapat direalisasikan, karena tanggung jawab diperusahaan melibatkan petani bibit binaan.
"Saya minta uang dari pesanan bibit ke saya dibayarkan dan cash bond nya, saya sudah sangat bertoleransi dalam hal ini, tidak hanya kepada saudara Suwandi tetapi ada juga beberapa Kades yang ruwet dan ber drama pembayarannya, dicicil tidak jelas" Ungkapnya nampak Sedih, Pada media ini Selasa 3 Maret 2026.
Oxsa juga menambahkan Dirinya sangat merasa khawatir, permasalahan ini dapat berakibat pidana bagi banyak pihak, Terutama Kepala Desa pengguna anggaran ketahanan pangan, di dua kecamatan yaitu Rajabasa dan Penengahan maupun di wilayah kabupaten Lampung Selatan.
Suwandi yang merupakan Mitra dari Oxsa R., oleh karena ada pembayaran bibit belum tuntas dan lunas di beberapa Desa di Kecamatan Katibung, Penengahan, dan yang banyak di Kecamatan Rajabasa, maka Diduga kuat dengan kejadian tersebut, mengakibatkan beberapa SPJ Kepala Desa, kuat dugaan di palsukan tanda tangannya atau menggunakan stempel penyedia lain.
" Trik begini sangat merugikan kami selaku pihak yang sudah dipesan bibitnya. Saya Selaku Penyedia Bibit Pada Program mereka, saya tidak pernah menandatangani SPJ atau Laporan Keuangan Pada LPJ Desa, Karena Saya belum dibayar lunas, jika tanda tangan saya atau stempel saya dipalsukan, bukankah ini perbuatan pidana bagi para pelaku, " Paparnya nampak khawatir.
Lanjutnya, " Saya menunggu itikad baik dari semua pihak, dan Nurani Anda sekalian sebagai Kepala Desa tolong kewajiban Anda, saya sudah berkomitmen menjaga kemitraan, tepat waktu pengiriman yang diminta, kembalikan uang titipan tersebut, juga kekurangan pembayaran bibit, agar tidak ada masalah dan implikasi hukum dikemudian hari, saya hanya ingin uang itu dikembalikan agar saya tidak merugi, sekali lagi saya mengetuk nurani dan menggugah akal sehat dari semua pihak, saya punya data dan dokumen visual penyebaran bibit di beberapa Desa yang terkesan berbelit " Ujarnya lembut.
Masih Kata Dia, Tidak menutup kemungkinan CV. GKN juga akan melakukan langkah hukum, bila para pihak terkait, tidak beritikad baik untuk membayar, karena dirinya merasa dirugikan dalam kasus yang terjadi saat ini.
" Di negara ini Ada penegak hukum yang saya yakin masih sangat profesional untuk menerima laporan dari setiap warga negara yang merasa dirugikan, juga saya tidak Ragu jika para Abdi negara tersebut masih bisa jadi pengayom dan pelindung bagi saya yang dirugikan, " Ungkapnya nampak yakin, pada media ini sore itu.
Terkait kasus ini pihak Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, selaku pembina dan pengawas, belum memberikan keterangan pada media ini, terkait berkas SPJ Desa Pada penggunan anggaran Ketahanan pangan Pada kurun waktu 2024 lalu. (Rls/Tri)




