Masyarakat Desa Gunung Agung Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur menilai panitia pemilihan Kepala Desa melakukan pelanggaran hukum demi memenangkan salah satu kandidat, yang merupakan calon petahana.
Demikian yang di sampaikan Amin Sudi salah satu warga kepada Suaralampung.com sehari setelah pemungutan suara di laksanakan, menurutnya apa yang di lakukan Panitia jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 37 Tahun 2017 Tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten lampung timur nomor 19 tahun 2016 tentang pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Menurut Amin pada saat warga menyerahan kartu undangan, panitia tidak langsung memberikan kartu suara kepada warga yang menyerahkan kartu undangan, pada saat itu panitia hanya mengambil undangan tersebut dari warga dan meminta warga untuk menunggu di luar sampai panitia memanggil yang bersangkutan melalui pengeras suara, hal ini jelas bertentangan dengan Perda Nomor 37 Tahun 2017 pasal 33 ayat 2 yang menyatakan dalam memberikan suara pemilih di beri kesempatan oleh ketua panitia.
Demikian yang di sampaikan Amin Sudi salah satu warga kepada Suaralampung.com sehari setelah pemungutan suara di laksanakan, menurutnya apa yang di lakukan Panitia jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 37 Tahun 2017 Tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten lampung timur nomor 19 tahun 2016 tentang pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Menurut Amin pada saat warga menyerahan kartu undangan, panitia tidak langsung memberikan kartu suara kepada warga yang menyerahkan kartu undangan, pada saat itu panitia hanya mengambil undangan tersebut dari warga dan meminta warga untuk menunggu di luar sampai panitia memanggil yang bersangkutan melalui pengeras suara, hal ini jelas bertentangan dengan Perda Nomor 37 Tahun 2017 pasal 33 ayat 2 yang menyatakan dalam memberikan suara pemilih di beri kesempatan oleh ketua panitia.
berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih, kenyataan nya panitia memanggil berdasarkan kemauan mereka sendiri dan memilah milah mana orang-orang yang di anggap kelompok pendukung calon petahana di panggil terlebih dahulu, sementara kelompok lawan di panggil sore hari nya, bahkan sudah menjelang magrib terang nya, akibat nya ratusan warga batal melaksanakan pencoblosan karena kelelahan dan jenuh menunggu giliran.
bahkan panitia sama sekali tidak memperhatikan pasal 31 ayat 1 huruf c yang berbunyi pemungutan suara di mulai pada jam 08.00 WIB hingga jam 13.00 WIB, praktiknya panitia melaksanakan nya hingga menjelang magrib terang Amin, untuk itu kami minta Bupati agar mengambil tindakan tegas kepada panitia tersebut, sementara itu Muhsoni selaku Ketua panitia pilkades saat di hubungi Via ponsel nya mengaku itu kesalahan panitia,dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih lelah saat di tanya apa panitia melakukan kecurangan untuk kepentingan calon petahana yang bersangkutan enggan menanggapi.
Berita wartawan Suaralampung.com (Johan)