Suaralampung.com-lampung timur-pasir sakti,-Ternyata aturan dan peraturan yang di tanda tangani chusnunia chalim diduga di Tidak berlaku dan ada fungsi serta manfaatnya, terbukti ada beberapa pelanggaran yang terjadi tentang pilkades tidak di terapkan oleh para panwas serta tak di patuhi oleh para calon kepala desa yang ikut sebagai kandidad.
Hal ini terbukti telah terjadi di desa mulyo sari kecamatan pasir sakti lampung timur padahal dalam jelas protes, para warga tentang salah satu calon kades dengan no urut 2 atas nama Subardan telah melakukan pelanggaran dan hal ini sesuai dengan
Peraturan bupati lampung timur nomor 37 tahun 2017. BAB V
Pelaksanaan kampanye dan masa tenang
Bagian kesatu pelaksanaan kampanye
Pasal 23
(1). untuk kepentingan kampanye, calon kepala desa dapat membentuk Tim kampanye dari pendukung calon kepala desa yang bersangkukatan dengan wajib melaporkan susunan tim kampanye dimaksud kepada panitia pemilihan.
(2). Kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) calon kepala desa di larang melibatkan.
A. Kepala desa dan/atau penjabat kepala desa;
B. Perangkat desa;
C. Anggota badan permusyawaratan desa;
Pelaksanaan kampanye calon kepala desa paling lama 3 (tiga) hari.
pasal 24
(1)guna menciptakan ketertiban, keindahan dan kondusifitas wilayah desa diluar waktu kampanye pemilihan kepala desa,maka setiap orang tidak diperbolehkan:
A. Memasang gambar, foto pribadi/bakal calon kepala desa/calon kepala desa yang bersifat ajakan memilih atau mohon dukungan;
B. Memasang baleho, spanduk atau jenis yang bermuatan kampanye untuk mendukung salah satu warga yang terindikasi akan mencalonkan diri sebagai kepala desa;
C. yang berbunyi Membuat/menyebarluaskan selebaran kupon doorprize dan/atau barang-barang doorprize pada suatu acara/kegiatan yang di dalamnya berisi ajakan untuk memilih/mengarahkan masyarakat pada salah 1 ( satu) bakal calon kepala desa/calon kepala desa.
BAB X
KETENTUAN SANKSI
Pasal 46
Calon kepala desa yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi: a. Peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b. Penghentian kediatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain dan/atau
c. Didiskualifikasi dari pencalonan.
Sesuai dengan hal tersebut yang telah terjadi di tengah masyarakat Desa Mulyo Sari kecamatan pasir sakti kabupaten lampung timur yang Mengkleim calon no urut 2 atas nama Subardan diduga telah melakukan pelanggaran jelang pilkades 4 desember 2017 mendatang, sehingga peraturan yang baru di buat dan jelas sebuah peraturan yang harus di taati namun kejadiannya di lapangan hanya di anggap kertas tak bertulis, karna penerapan peraturan baru ini di anggap sudah gagal untuk di terapkan dan fungsi dari peraturan tersebut tidak ada bahkan di anggap sia-sia mengeluarkan biaya guna membuat peraturan tersebut.
Saat di konfirmasi melalui ponselnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan subardan calon kades no urut dua dan sekaligus Incamben tersebut, camat pasir sakti selaku perpanjangan tangan pemerintah kabupaten untuk kecamatan Titin Wahyuni menjawab "lagi di pengajian suaranya tidak terdengar" ujarnya
Lalu suara lampung coba Via sms namun sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban dari camat pasir sakti.
Berita wartawan Suaralampung.com (Raja)