Suaralampung.com-lampung timur,-Dana Desa Program pemerintah pusat adalah sebuah keharusan dalam pelaksanaannya secara tranparansi(keterbukaan),DD sangat rentan akan penyalagunaan peruntukannya.selaku aparat pemangku kewenangan harus menjadi promotor atau pelaku yang baik dalam pelaksanaan DD agar mewujudkan pemerintah yang baik yang mengarahkan pada Good Goverment.
Dalam UU tersebut diatur urusan wajib yakni menyelenggarakan pemerintah, pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat,didalamnya ada 16 Bab dan 122 pasal memberikan implasi hukum bagi para pengolahnya.
Dengan itu Desa Taman Cari semenjak dibawah kepempinan Kepala Desa Tin Trisnawati dan Sekretaris Desa Suparni dan Aris selaku Tim Pengelola Kegiatan (TPK) semakin nampak jelas geliat pembangunan di Desa Taman Cari, Hal tersebut dapat di lihat dari fakta yang ada di lapangan.
Pembangunan yang berasal dari dana desa yang ada di desa Taman Cari adalah pembangunan Telpord, pembangunan gorong-gorong, Sumur bor, Gedung Posyandu, pembangunan MCK 30 Unit,dan bahkan Pengadaan satu unit mobil Ambulance. Semuanya kegiatan tersebut berasal dari Dana Desa sebesar Rp.1.305.648.000,.
Berita wartawan Suaralampung.com (Raja)