Kembali Polres Lamsel Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ganja Seberat 15 Kg lebih..

Iklan

Kembali Polres Lamsel Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ganja Seberat 15 Kg lebih..

Redaksi
Sabtu, Januari 20, 2018 | 17:11 WIB 0 Views Last Updated 2018-01-20T10:11:52Z

Suarlampung.com lamsel- jajaran satuan Narkoba Polres Lampung Selatan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15,5 kilogram narkotika jenis Ganja jaringan narkona seaport interdiction pelabuhan penyeberangan bakauheni lampung selatan. Barang tersebut di kirim dari medan tujuan ke jogjakarta sap/20/01/2018.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan,SIK,MH mengatakan, selain menyita Ganja seberat 15,5 kilogram polisi juga menangkap tiga pelaku yakni "Maulana (23) kel. Joglo kec. Kembangan kota jakarta barat. Alfin (21) kel.duri kep kec. Kebon jeruk kota jakarta barat. Chairilen (26) kel.malaka jaya kec. Duren sawit kota jakarta timur". 

Kronologis kejadian sel16/01/2018 sekira pukul 10.20 wib pemeriksaan terhadap kendaraan bus ALS no.pol BK 7726 DK dari medan tujuan ke jogjakarta barang tersebut di selipkan dalam bagasi bawah sebelah kiri. 

Dari hasil pengembangan jajaran satuan narkoba polres lampung selatan berhasil membekuk 2 orang tersangka pada hari rab/17/01 sekira pukul 14.00 wib di full ALS tanah tinggi tanggrang banten maulana dan alfian yang di suruh saudara Domek saat berada di LP cipinang dengan upah sebesar Rp.2.000.000 dan pada pukul 15.30 wib pull ALS klender, jakarta timur berhasil di tangkap cairilen yang juga di suruh saudara domek dengan upah Rp1.500.000.

Penyeludupan narkoba ini akan di jerat dengan pasal 111 ayat (2) : pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp.12 M (miliar)
Pasal 114 ayat (2) : pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp. 13 M (miliar).

Ungkap kapolres jika 15,5 kg narkotikah golongan 1 jenis ganja ini lolos maka di perkirakan 77.500 (tujuh puluh tujuh ribu lima ratus) orang jadi korban narkotika jenis ganja dengan asumsi 1 gr ( satu gram ) di pergunakan oleh 5 orang. Ungkapnya




Liputan/wartawan: yogi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kembali Polres Lamsel Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ganja Seberat 15 Kg lebih..

Trending Now

Iklan

iklan