Suaralampung.com-Lampung Timur,-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah kabupaten Lampung Timur dalam memberikan pelayanan publik dibidang administratif menuai beragam komentar dari masyarakat Lampung Timur semua itu karna diduga rendahnya penerapan standar pelayanan hal ini di katakan oleh Sekjen Lsm LP3-RI Johan Abidin.
Menurutnya, Sistem Pelayanan publik selama ini yang terjadi pada pemerintah daerah kabupaten Lamtim memang belum dapat dikatakan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya, sehingga ini menjadi persoalan yang harus segera di perbaiki oleh pemerintah setempat dalam mengawasi kinerja jajarannya.
"Pelayanan publik yang di berikan pemerintah daerah lamtim terhadap masyarakat memang sangat rendah dan Salah satu contoh pada dinas perizinan, mulai dari proses pendaftaran sampai penerbitan izin membutuhkan waktu yang cukup lama, Lampung Timur perlu solusi yang tepat untuk masalah pelayanan publik ,"ujar Johan Kamis 11/01/2018.
Imbuh johan, "dan faktor lainnya yang mempengaruhi buruknya pelayanan publik pemerintah setempat terhadap masyarakat di karenakan belum tumbuhnya kesadaran pejabat maupun pegawai pemda Lamtim sebagai abdi masyarakat.
"Satu lagi yang perlu dicatat, ASN itu abdi negara dan abdi masyarakat, yang artinya rakyatlah yang harus mereka layani bukan sebaliknya minta dilayani oleh rakyat sehingga bagaikan seorang Raja dengan seabreg fasilitas yang diberikan, dan yang pasti tumbuhkan dulu kesadaran para pegawai dan pejabat Lamtim bahwa mereka adalah pelayan masyarakat. Bukan ketika masyarakat datang malah seringkali tidak di anggap,"tuturnya.
Di ketahui, semenjak kepemimpinan Bupati Chusnunia dan Zaiful Bukhori, pemerintah daerah Kabupaten Lamtim memiliki kegiatan 'Nemui Nyimah' (Beramah tamah dengan masyarakat. red) yang dilaksanakan pada setiap kamis.yang mana masyarakat Lamtim bertemu dengan para pemangku jabatan pemda setempat untuk menyampaikan semua keluhan-keluhan yang terjadi di tengah masyarakat.
Akan tetapi Johan menilai kegiatan tersebut terkesan hanya buang-buang waktu, karena yang perlu di perhatikan adalah Sumber Daya Manusia (SDM) para pejabat maupun pegawai di lingkub pemda Lamtim itu sendiri.
"Percuma diadakan program nemui nyimah, jika pejabat dan pegawai Lamtim merasa bahwa mereka bukan pelayan publik, sekalipun mekanisme dan sistem di buat seperti apapun semua kembali kepada SDM nya. Pelayanan publik di Lampung Timur tidak akan maksimal jika attitude para ASN juga tidak mengalami perubahan yang lebih baik,"tandasnya.
Di ketahui dalam Pemberitaan sebelumnya dari beberapa media, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur mendapat 'zona merah' terhadap penerapan standar pelayanan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).seperti apa yang di berikan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung memberikan Rapot merah terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.
dalam rangka memberikan hasil penilaian kepatuhan terhadap komponen standar pelayanan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Acara serah terima Rapot merah tersebut di adakan di ruang Aula Wakil Bupati Lampung Timur, Selasa 09/01/2018.
Dengan hadirnya Ombudsman RI perwakilan lampung di Bumei Tuah Bepadan ini lantaran Pemerintah Kabupaten Lampung timur yang diduga Absen alias tidak hadir dalam penyerahan penilaian kepatuhan terhadap komponen pelayanan publik di Jakarta pada Desember 2017.tahun lalu.
Dalam acara itu, Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung Nurohman mengatakan, Adapun Hasil penilaian dari Ombudsman, Kabupaten Lampung Timur mendapat nilai rata-rata 41,63 terhadap penerapan standar pelayanan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik dibidang administratif. Nilai tersebut masuk dalam kategori rendah atau "Zona Merah".
Hasil penilaian tersebut langsung diberikan oleh Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung Nurohman Yusuf kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putera yang juga dihadiri Asisten dan Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung Nurohman yusuf menjelaskan, penilaian tersebut dilakukan berdasarkan beberapa indikator yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
" Ada 9 OPD di Lingkungan Pemkab Lampung Timur yang dinilai terkait komponen standar pelayanan. Penilaian tersebut dilakukan pada pertengahan 2017,"Kata Nurohman.
Menurut Nurohman penilaian tersebut diharapkan dijadikan bahan evaluasi dan motivasi bagi pemerintah kabupaten Lampung Timur untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
"Karena ini pertama kalinya dinilai oleh Ombudsman, kami masih memaklumi. Namun demikian kami harap ada komitmen dari kepala daerah untuk melakukan perbaikan kedepannya" ujarnya.
Lebih lanjut Nurohman menjelaskan, penilaian tersebut akan tetap dilakukan ditahun mendatang sampai terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan standar/ketentuan.
"Kita akan terus mendorong pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik. Kita juga terbuka apabila pemerintah daerah meminta masukan terkait pemenuhan standar pelayanan publik yang baik itu seperti apa" pungkasnya.
Berita wartawan Suaralampung.com (Raja)