PNS Pemkot Dilaporkan ke Polisi Terkait Pemalsuan Surat

Iklan

PNS Pemkot Dilaporkan ke Polisi Terkait Pemalsuan Surat

Redaksi
Rabu, Januari 31, 2018 | 11:27 WIB 0 Views Last Updated 2018-01-31T04:27:42Z


Suaralampung.com, Bandarlampung-  Liswanah melalui Kuasa hukumnya Ahmad Handoko melaporkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagian Perekonomian Pemkot Bandarlampung, Mellya Afrina (34) dilaporkan ke Polres Lampung Selatan. Pasalnya, Mellya diduga menggunakan surat yang diduga dipalsukan sebagaimana tertuang dalam laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/1806/XII/2017/SPKT, tanggal 29 Desember 2017 atas nama pelapor Liswanah. 

Dalam laporan tersebut, mengenai perkara menggunakan surat yang diduga dipalsukan.
Liswanah melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko mengatakan, laporan tersebut terkait dengan membuat atau menggunakan akte pernikahan palsu. Selain melapor ke Mapolresta, pihaknya juga telah melaporkan Mellya ke Inspektorat Kota Bandarlampung.

"Dalam persidangan, dia (Mellya) pernah mengatakan bahwa pernikahannya dengan suami (Irsyanudin Sagala) klien saya secara resmi. Tapi setelah kami cek didata Inspektorat Pemkot bahwa ia menggunakan akte nikah yang seolah-seolah asli agar mendapatkan gaji, asuransi dan lain-lain," jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Rabu (30/1).

Ia menambahkan, pihaknya juga pernah menemukan bahwa ada buku nikah yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Sidomulyo yang diduga palsu. "Dasar itu lah kami melapor ke polisi dan Inspektorat. Dan kami berharap Inspektorat maupun polisi menindak lanjuti laporan kami," ujarnya.

Dihubungi terpisah, M. Akriman Hadi, kuasa hukum dari Mellya Afrina mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa laporan tersebut ditujukan kepada siapa dan dengan masalah apa. Kendati, kliennya memang pernah dipanggil oleh petugas Polres Lampung Selatan untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kami tidak tahu, laporan itu ditujukan ke siapa dan dengan perkara apa. Memang kliennya saya pernah dipanggil Polres Lampung Selatan tapi hanya sebagai saksi," jelasnya. Ia menambahkan, dirinya mempersilakan pihak Liswanah melapor ke Polisi. Karena katanya, laporan tersebut bukan ditujukan untuk kliennya. Kapasitas kliennya saat itu dipanggil ke Polres Lamsel hanyalah sebagai saksi.

"Silakan saja lapor, karena memang saya sendiri belum tahu laporan itu ditujukan untuk siapa dan perkara apa. Tapi kalau seandainya laporan itu ditujukan ke kliennya saya maka saya akan memberikan pembelaan," tegasnya. (Nov)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PNS Pemkot Dilaporkan ke Polisi Terkait Pemalsuan Surat

Trending Now

Iklan

iklan