Polisi Limpahkan ke-Kajari Tanggamus Dua Tersangka Pemilik 2200 Pil Ilegal Trihex

Iklan

Polisi Limpahkan ke-Kajari Tanggamus Dua Tersangka Pemilik 2200 Pil Ilegal Trihex

Redaksi
Jumat, Januari 19, 2018 | 16:33 WIB 0 Views Last Updated 2018-01-19T09:33:34Z


Suaralampung.com-Lampung, Pringsewu Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus melimpahkan 2 tersangka kepemilikan 2200 butir obat illegal jenis Trihex alias mercy/obat penenang penyakit parkinson kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kedua tersangka Epi Hartono (33) dan Agus Dyanto (39) warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

"Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dan kemarin, Kamis 18/01/18 keduanya dilimpahkan kepada Kejaksaan," kata Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputra, SH MH Kapolsek Pringsewu Kompol Andik mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Jumat (19/1/18) siang.

Berdasarkan hal tersebut, sambung Iptu Anton Saputra karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap, Jumat (22/9/17) berikut mengamankan 2200 pil Trihex/Trihexyphenidyl alias mercy alias Hexymer 2. Pil tersebut sendiri merupakan obat keras yang masuk dalam golongan G. Masyarakat harus mendapatkan resep dokter untuk mengonsumsinya. Kebanyakan obat ini juga difungsikan untuk orang yang memiliki penyakit jantung.

"Sebenarnya Trihexyphenidyl digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat. Contoh obat yang berpotensi memberikan efek samping masalah pada pergerakan adalah obat untuk psikosis, masalah kejiwaan atau emosional, mual, dan perasaan gelisah, juga memiliki Efek lemas, bengong, pelupa dan gatal di badan penggunanya", jelas Iptu Anton Saputra kala itu dalam rilisnya.

Para tersangka sendiri peredaran obat tersebut akan dijerat dengan Pasal 197 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi izin edar sebagaimana dimaksud didalam pasal 106 ayat 1 Jo Pasal 196 Ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud sebagaimana pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam kurungan 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar. (Syahril/Sarifudin)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Limpahkan ke-Kajari Tanggamus Dua Tersangka Pemilik 2200 Pil Ilegal Trihex

Trending Now

Iklan

iklan