Aktifitas Ilegal Mining di Tuba, Terhendus Aroma Tak Sedap, Dari Isu Kongkalikong Sampai Terkesan Kebal Hukum..

Iklan

Aktifitas Ilegal Mining di Tuba, Terhendus Aroma Tak Sedap, Dari Isu Kongkalikong Sampai Terkesan Kebal Hukum..

Redaksi
Kamis, Februari 22, 2018 | 05:30 WIB 0 Views Last Updated 2018-02-21T22:30:37Z

Suaralampung.com - Bisnis di sektor pertambangan memang menjadi primadona tersendiri khusus nya bagi cukong besar atau para investor untuk meng investasikan dana nya ke sektor bisnis yang bergerak dibidang pertambangan. Seperti hal nya eksplorasi  pengerukan tambang pasir yang saat ini tingginya diman atau permintaan pasar untuk komoditas hasil tambang khusus nya jenis pasir. 

Hal ini wajar mengingat pasir merupakan bahan dasar untuk sebuah kegiatan pembangunan, mulai dari material dasar timbunan dari sebuah proyek reklamasi atau perluasan daratan juga sebagai bahan dasar kontruksi bangunan seperti gedung,jalan,jembatan,beton dan lainya. Wajar bila pasir ini tetap terus akan diburu.

Dengan tingginya permintaan pasar, otomatis bisnis ini memang menjanjikan sebuah keuntungan yang besar. Namun bisnis disektor pertambangan pasir ini kerap menjadi sorotan dan dinilai banyak pihak sering menabarak aturan,baik regulasi ditingkat pusat maupun di daerah sebagai pemilik wilayah yang mengatur peraturan daerah tentang izin dalam usaha pertambangan.

Seperti halnya sepak terjang yang dilakukan oleh para pegusaha pasir diwilayah batu ampar kabupaten tulang bawang lampung, ini terlihat mulai dari perusaahaan penambang sampai ke penampung pasir masih terus berjalan seakan izin usaha pertambangan di tulang bawang ini tak bermasalah.

Betapa tidak,meski aktifitas tambang ini sering dikeluhkan warga sekitar. Tapi tambang pasir dibatu ampar kabupaten tulang bawang lampung masih terlihat terus berjalan sampai saat ini seakan kebal hukum.

Hal ini jelas menimbulkan aroma tak sedap dikalangan insan pers dan lembaga kontrol sosial lainya terkait adanya pembiaran aktifitas tambang dan pengiriman pasir bersekala besar (tongkang) dari batu ampar tulang bawang lampung menuju pulau jawa,berdasarkan informasi pasir-pasir tersebut dikirim kepelabuhan bojonegoro serang banten.  

Pembiaran ini tentunya membuat kesan, seakan ada perlindungan dari para oknum pejabat sampai ke oknum petinggi kepolisian. Bila melihat kondisi perusahaan penambang dan penadah pasir, terkesan para pengusaha tambang pasir seolah cuek tanpa beban seakan aktifitas pertambangan tersebut memang sudah dibekingi oleh para okn-oknum yang ada disitu.

Buktinya para pengusaha tambang pasir masih terus menjalankan aktifitas penambangan walaupun diduga tak mengantongi ataupun memperpanjang izin mereka.

Bahkan aktifitas tambang pasir ditulang bawang tersebut, sudah sering diberitakan negatif baik oleh media lokal bahkan muncul dipemberitaan tv nasional terkait keluhan warga sekitar tambang.

Tapi rupanya keluhan dan pemberitaan negatif tersebut tidak membuat gentar wajah para cukong untuk memghentikan aktifitas tambang yang ada di daerah batu ampar tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim suaralampung.com, aktifitas tambang pasir tersebut selain bermasalah di perizinan. Juga adanya dugaan pemalsuan sebuah dokumen atau nota keuangan untuk penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai kontribusi perusahaan untuk daerah.dikarenakan izin oprasi tambang sudah berakhir pada tahun 2016, namun dugaan pungutan PAD masih terus berjalan hingga saat ini.

Bahkan yang lebih mengherankan lagi, aktifitas eksplorasi tambang dikabuapaten tulang bawang ini, sebelumnya sudah pernah dihentikan aktifitas eksplorasinya nya oleh polres tulang bawang dan polda lampung dengan cara disegel atau memasang polis line ke alat berat dan kapal tongkang pengangkut pasir sebagai bentuk tindakan untuk menghentikan aktifitas pertambangan di daerah kabupaten tulang bawang provinsi lampung tersebut. Namun lagi-lagi penghentian tersebut hanya beberapa saat, tidak permanen alias sementara. 

Alih-alih dihentikan yang ada aktifitas bisnis tambang tersebut hingga saat ini masih terus berjalan. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar masyarakat kenapa ini bisa terjadi.

Ini lah yang membuat Ormas Palu Lampung untuk tergerak melaporkan adanya dugaan aktifitas tambang ilegal (ilegal mining) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang turut serta mengeruk pasir yang ada dibatu ampar tulang bawang lampung, dilaporkan sampai ke tingkat Mabes Polri. 

Zulkarnain ketua Ormas Palu Lampung saat dijumpai, rabu (21/02), mengatakan kepada awak media ini, " Seharus nya para pihak terkait, dapat memberikan sanksi tegas berupa penutupan secara permanen tambang pasir yang ada dibatu ampar tulang bawang lampung. 

Ormas Palu Lampung menjelaskan, kegiatan eksplorasi pasir dan pengangkutan hasil tambang pasir yang izin nya sudah mati, otomatis  juga manives pengirimanya pun ilegal. Sama saja seperti kasus pencurian dengan penadahnya, itu sama-sama harus dijerat. Bila memamg aktifitas tambang diwilayah tersebut terbukti ilegal.katanya

"namum faktanya aktifitas ilegal mining di tulang bawang ini masih terus beroprasi sampai saat ini.  Kami juga telah mengumpulkan keterangan dan informasi serta bukti dari beberapa pejabat disana. Sebagai bahan dasar pelaporan kami ke Mabes Polri dan tembusan untuk ke Polda pun telah kami berikan kepolda lampung.  Namun sampai saat ini sepertinya memang laporan kami ini belum direspon mas, buktinya, aktifitas ilegal mining di batu ampar kabupaten tulang bawang lampung ini masih berjalan hingga saat ini"

Yang jelas kami sangat berharap, baik dari instansi terkait sampai ke pihak Polda Lampung untuk dapat meninjau langsung, agar bisa melihat langsung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktifitas penambangan in. Dan juga perlu dipertanyakan izin usaha pertambangan (IUP) nya.

Juga perlu dipertanyakan juga, mengapa aktifitas yang pernah dihentikan dengan dasar menyegel atau memasang polis line sebagai upaya menghentikan aktifitas ilegal mining, namun kenapa bisa kembali ber oprasi,atau memang proses dan perpanjangan IUP sudah diterbitkan kembali ?

Tentu bila aktifitas Buka Tutup tambang ini dibiarkan,tanpa dasar hukum yang ielas, pastinya akan menjadi pertanyaan besar dibenak masyarakat, bisa jadi memang benar adanya dugaan kongkalikong bisnis tambang pasir yang ada di tulang bawang lampung tersebut memang benar adanya, pungkas nya.(tim)






 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktifitas Ilegal Mining di Tuba, Terhendus Aroma Tak Sedap, Dari Isu Kongkalikong Sampai Terkesan Kebal Hukum..

Trending Now

Iklan

iklan