ORI LAMPUNG Sosialisasikan Peran OMBUDSMAN Sampsi ke Plosok

Iklan

ORI LAMPUNG Sosialisasikan Peran OMBUDSMAN Sampsi ke Plosok

Redaksi
Rabu, Februari 14, 2018 | 23:58 WIB 0 Views Last Updated 2018-02-14T16:58:43Z

Suaralampung.com-Mesuji Lampung-.Puluhan pejabat pemerintah daerah Kabupaten Mesuji, Lampung memenuhi Aula BAPPEDA Kabupaten Mesuji, Selasa (13/2). Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mesuji tersebut nampak takjim menyimak materi tentang tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik. Acara tersebut dihadiri pula oleh Wakil Bupati Mesuji Saply TH.
Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Lampung Ahmad Saleh David Faranto dalam paparan materinya mengatakan, Ombudsman Republik Indonesia menjalankan tugasnya sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik di pusat maupun di daerah termasuk BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara termasuk Swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan public tertentu.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Sebagai dasar acuan pengawasan pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia juga berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Didalam Undang-Undang itu (UU Pelayanan Publik) dijelaskan juga tugas maupun kewajiban penyelenggara pelayanan publik. Kita (Ombudsman) sebagai pengawas bertugas memastikan apakah penyelenggara pelayanan publik tersebut sudah menjalankan kewajiban mereka sebagai penyelenggara pelayanan publik" kata David.
Salah satu bentuk yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik, Ombudsman telah melaksanakan program penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik disetiap instansi penyelenggara pelayanan publik di kabupaten/kota di Lampung. Hal ini dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan dimasing-masing instansinya.
"Untuk tahun 2017 di Provinsi Lampung ada 5 Kabupaten yang kita lakukan penilaian diantaranya, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran dan Pringsewu. Nah untuk tahun ini tidak menutup kemungkinan Kabupaten Mesuji menjadi objek penilaian Ombudsman. Kita tunggu saja nanti" ujar David.

Lebih lanjut David mengatakan, selain melakukan pengawasan Ombudsman Republik Indonesia bertugas menerima Laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman apabila Laporan tersebut telah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Jadi, terlepas Bapak atau Ibu sekalian sebagai Penyelenggara pelayanan publik, Bapak atau Ibu sekalian juga dapat melapor ke Ombudsman ketika menemukan atau mengalami penyimpangan terhadap pelayanan publik yang Saudara sekalian sedang alami" ujarnya kepada ASN Pemkab Mesuji.

Untuk diketahui," Alamat kantor Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Lampung di Jalan Way Semangka, Nomor 16A, Pahoman Bandar Lampung. Telp/Fax : 0721-251373. Email : lampung@ombudsman.go.id. Narahubung : SGA (0822-7888-7966).
 Sumber Ombudsman RI Perwakilan Lampung. 

Berita wartawan Suaralampung.com
(Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ORI LAMPUNG Sosialisasikan Peran OMBUDSMAN Sampsi ke Plosok

Trending Now

Iklan

iklan