Polsek Limau Limpahkan Tersangka Curat Tahap 2 ke Kejaksaan Tanggamus

Iklan

Polsek Limau Limpahkan Tersangka Curat Tahap 2 ke Kejaksaan Tanggamus

Redaksi
Rabu, Februari 14, 2018 | 22:08 WIB 0 Views Last Updated 2018-02-14T15:08:28Z

Suaralampung.com-Tanggamus-Polsek Limau Polres Tanggamus melimpahkan tahap 2 kepada kejaksaan negeri Tanggamus, tersangka Alfa Aliansyah (32) dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat),Rabu (14/2/18) siang.

Tersangka merupakan warga Dusun Jatiringin Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Lampung, sebelumnya ditangkap dirumahnya pada Desember 2017 lalu.

Polisi menangkapnya berdasarkan laporan korban Maman (26) warga pekon Lengkukai, setelah korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion BE 4696 BA dan HP Samsung J1-Ace senilai.

Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar mengatakan berkas tersangka Alfa Alfiansyah dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa. Berdasarkan hal tersebut, sambungnya karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, hari ini Jumat (1/2), penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Dasar pelimpahan surat P21 dari kejaksaan dan berkas perkara tersangka" kata Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si.

Lanjutnya, tersangka dilimpahkan berikut barang bukti HP Samsung J1-Ace dan terhadap sepeda motor Yamaha Vixion BE 4696 BA hingga saat ini ditetapkan daftar pencarian barang (DPB).

"Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya Alfa Alfiansyah terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara." tandas Iptu Rukmanizar. (Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Limau Limpahkan Tersangka Curat Tahap 2 ke Kejaksaan Tanggamus

Trending Now

Iklan

iklan