ADD 2017 Pekon Argopeni Diduga Tidak Jelas Penggunaannya Tanggamus Lampung

Iklan

ADD 2017 Pekon Argopeni Diduga Tidak Jelas Penggunaannya Tanggamus Lampung

Redaksi
Jumat, Maret 16, 2018 | 09:44 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-16T02:44:18Z

Suaralampung.com-Tanggamus Lampung-.Warga masyarakat (Desa)Pekon Argopeni Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus Lampung, keluhkan adanya tarif pembuatan sertifikat tanah dalam program Prona TA 2017, sebesar Rp.900 Ribu/KK atau perbidang tanah. Tarif di berlakukan Kepala Pekon setempat melalui Pokmas dan Aparat Pekon.

Diungkapkan KR (58) salah satu warga Pekon setempat, bahwa sebagai salah satu peserta Prona, dirinya di kenakan biaya dan harus di keluarkan sebesar Rp900 Ribu, yang di bayarkan kepada aparat dan pokmas atas intruksi Kepala Pekon.

"Saya didatangi oleh pak RT atas perintah Pak Kakon  untuk menagih biaya sertifikat prona sebesar Rp900 Ribu. Lantaran saya belum memiliki uang, pak RT mengatakan sertifikat akan ditahan oleh Kakon,"ungkap KR, kepada sejumlah awak media di kediamnnya. Kamis 15 Maret 2018.

Senada dikatakan warga lainnya, SR (36), bahwa dirinya dipungut biaya pembuatan sertifikat tanah program prona tahun 2017 sebesar Rp800 Ribu, oleh Agus Ketua Pokmas sekaligus KAUR Pekon Argopeni.

"Saya dipaksa untuk melunasi biaya pembuatan sertifikat tanah pertengahan puasa tahun kemarin (2017) oleh Agus, padahal sudah saya katakan setelah lebaran  akan dilunasi.  Tapi Agus berkilah bahwa, biayanya untuk pelunasan di BPN Tanggamus, terpaksa saya bayarkan,"ujarnya.

Terkait hal ini, salah satu anggota Pokmas Pekon Argopeni, Ahmad Nizar dan juga anggota LPM (Lembaga Pemberdaya Masyarakat), mengakui adanya biaya pembuatan sertifikat  tanah Prona tersebut.

"Memang benar tarif pembuatan sertifikat tanah Prona tahun 2017, dipungut biaya sebesar Rp500 Ribu. Hal itu sudah berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat,"katanya.

Sebelumnya, Kepala Pekon Kusno mengungkapkan bahwa, pembuatan Sertifikat tanah di kenakan biaya lebih dari Rp200 Ribu/perbidang tanah. Biaya yang ditetapkan bervariasi jumlahnya, sebab mayoritas tanah  warga di Argopeni ini, administrasi kepemilikan tanah hanya berupa surat asal, hibah dan kwitansi jual beli,  jadi itulah kami pungut biayanya lebih dari ketentuan BPN.

Disisi lain, muncul dugaan pungli atas pembuatan dokumen identitas kependudukan berupa KTP-E. Kepala Pekon Argopeni menarik biaya setiap warga yang masuk wajib KTP, sebesar Rp50 Ribu sampai Rp70 Ribu.

"Besaran biaya itu, tergantung dari warga itu sendiri, mau cepat atau lambat proses pembuatan e-KTP-nya. Pungutan ditentukan untuk biaya transport ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten setempat,"ungkap Kusno, saat di konfrimasikan di kediamannya, Selasa 13 Maret 2018 lalu

Selain itu, informasi keluhan juga mencuat adanya pelaksanaan anggaran desa diduga tidak sesuai dengan laporan alias SPj. Salah satunya anggaran untuk PKK dan kepemudaan Ketua Karang Taruna Pekon setempat.

Untuk anggaran dana khusus Karang Taruna di alokasikan TA 2017, tercantum dalam Banner Pekon sebagai sarana informasi warga, dana Karang Taruan Rp1,8 Juta, namun Karang Taruna tidak pernah menerimanya. 

Berita wartawan Suaralampung.com
(Saripudin/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ADD 2017 Pekon Argopeni Diduga Tidak Jelas Penggunaannya Tanggamus Lampung

Trending Now

Iklan

iklan