Akibat Kebiasaan Buruknya Mencuri HP Seorang Pria Asal Sekampung Di Ringkus Polisi

Iklan

Akibat Kebiasaan Buruknya Mencuri HP Seorang Pria Asal Sekampung Di Ringkus Polisi

Redaksi
Kamis, Maret 08, 2018 | 18:52 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-08T11:52:34Z

Suaralampung.com-lampung timur-sekampung-. Tekab 308 Polsek Sekampung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (07/03/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku yakni RR 18th, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan, pelaku diketahui telah mencuri 1 unit handphone merk LAVA type IRIS 50 warna emas milik korban KT (57). Kejadiannya sendiri berlangsung 24 Oktober 2017 lalu.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah sibuk mengemasi warung nasi gorengnya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku dengan cekatan mengambil handphone tersebut dan kabur," ungkapnya, mendampingi Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto.

Korban, kata Kapolsek, sejak awal mencurigai pelaku sebagai orang yang mengambil handphone-nya. Namun, untuk membuktikannya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekampung.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya, beserta barang bukti berupa handphone merk LAVA type IRIS 50 warna emas yang telah dicurinya.

"Pelaku Saat ini, kami amankan di Mapolsek Sekampung untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akibat Kebiasaan Buruknya Mencuri HP Seorang Pria Asal Sekampung Di Ringkus Polisi

Trending Now

Iklan

iklan