Dua ABG Pencuri Motor Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, Satu Pelaku Lain DPO

Iklan

Dua ABG Pencuri Motor Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, Satu Pelaku Lain DPO

Redaksi
Minggu, Maret 04, 2018 | 16:46 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-04T09:47:00Z

Suaralampung.com-Tanggamus-Jajaran Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap RWS (18) dan RS (17), kedua pelaku pencurian den dengan pemberatan (Curat) sepeda motor milik korban Epi Hapipi (30) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Tanggamus.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.Ik mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di Simpang Jalan Raya Pekon Wonosobo Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 2 Maret 2018 sekitar pukul 12.00 Wib.

"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor korban pada tanggal 1 Maret 2018 di Polsek Kota Agung,"ungkap AKP Sujana, Minggu (4/3/18) siang.

Lanjutnya, pelaku RWS merupakan warga Kecamatan Kota Agung berstatus turut orang tua dan RS warga Kecamatam Wonosobo bersatus pelajar kelas 2 di SLTA Kecamatan setempat.

"Dari tangan kedua pelaku turut diamankan sepeda motor Honda milik korban yaitu Honda Revo Fit BE 5747 ZF,"ujar AKP Devi Sujana.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, diterangkan Kasat Reskrim, keduanya mengakui melakukan pencurian dengan cara merusak kontak menggunakan kunci leter T bersama seorang temannya yang melarikan diri berinisial DN. "Terhadap DN ditetapkan DPO dan akan terus kita kejar sampai dapat,"tegas Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya ditahan di Polres Tanggamus. "Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun dan tentunya penyidik mempertimbangkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014,"tandasnya.

Berdasarkan keterangan korban yang kesehariannya berdagang itu, Ia kehilangan sepeda motor pada Kamis (1/2) sekitar pukul 18.30 Wib saat dirinya hendak menunaikan sholat magrib dan sedang mengambil air wudhu.

"Sebelum magrib saya memarkirkan kendaraan di teras rumah dan hendak menunaikan ibadah sholat maghrib, tidak berapa lama saya mendengar isteri berteriak melihat ada yang mendorong sepeda motor saya. Kemudian warga ramai-ramai mengejar, walaupun para pelaku sempat terjatuh tetapi berhasil melarikan diri ke arah Wonosobo membawa sepeda motor saya,"jelasnya.

Atas kecepatan pengungkapan tersebut, korban Epi Hapipi sangat mengpresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Tanggamus.

"Saya sangat mengapresiasi Polres Tanggamus dan jajarannya yang telah berhasil menangkap pencuri sepeda motor saya. Karena motor tersebut merupakan sepeda motor satu-satunya untuk saya usaha berdagang memenuhi kebutuhan keluarga. Semoga Polres Tanggamus selalu jaya,"ucapnya.

Kemudian berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan pencurian saat RWS sepulang dari Kecamatan Wonosobo diatar DN dan RS melihat motor terparkir diteras rumah korban, dan ketiganya mempersiapkan kunci leter T. 

Lantas pengakuan RWS selaku eksekutor, dia bergegas mematahkan kunci stang dan merusak kunci kontak, sementara kedua temannya mengawasi sekeliling. 

"Eksekutornya saya pak, kedua teman saya mengawasi dan sempat kami dikejar warga dan terjatuh tetapi kami berhasil kabur ke Wonosobo membawa sepeda motor korban."ujar RWS mengakui perbuatannya.

Berita Selengkapnya.
Mencuri 8 TKP, RWS bersama Temannya Ditangkap Dipersimpangan, Begini Pengakuannya. Penangkapan kedua ABG berinisial RWS (18) dan RS (17) oleh Tekab 308 Polres Tanggamus di perempatan Jalan Raya Pekon Wonosobo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus pada Kamis (2/3/18) kemarin. Akhirnya menguak beberapa kasus pencurian yang sering terjadi di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.Ik bahwa selain mencuri sepeda motor Honda Revo Fit BE 5747 ZF milik Epi Hapipi (30) warga Kelurahan Kuripan pada Rabu (1/3/18) pukul 18.30 Wib diteras rumah korban. Salah seorang pelaku mengakui 7 kali melakukan aksi kejahatannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk pelaku RWS mengakui 8 kali melakukan pencurin dengan pemberatan/curat menggunakan kunci leter T,"ungkap AKP Devi Sujana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Minggu (4/3/18) siang diruang kerjanya.

Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan pengakuan RWS, Polres Tanggamus akan segera melakukan pendataan laporan-laporan mayarakat baik di Polres maupun di Polsek Kota Agung.

"Sedang kita datakan dan inventarisir atas pengakuan pelaku RWS sehingga kasus Curat tersebut dapat lebih jelas,"ujarnya.

Ditambahkan AKP Devi Sujana, untuk pengakuan RS, dia mengakui baru pertama mencuri bersama RWS. "Terhadap RS dia mengakui hanya sekali, tapi akan terus kita dalami,"tegas AKP Devi Sujana.

Pernyataan Kasat Reskrim tersebut senada dengan pengakuan pelaku RWS saat diwawancarai, Dia mengatakan bersama temannya DN selain mencuri motor milik korban Epi Hapipi sebelumnya telah mencuri di 7 TKP wilayah Kecamatan Kota Agung yaitu, pertama Curat Sepeda Yamaha Jupiter MX di Lingkungan Pancaniti Kelurahan Kuripan, kedua Curat Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty di Kelurahan Baros, ketiga Curat sepeda motor Honda SupraX-125 di Lingkungan Way Tuba Kelurahan Kuripan, keempat Curat sepeda motot Yamaha Mio Sporty di Kelurahan Pasar Kota Agung, kelima Curat sepeda motor Yamaha Mio J Lingkungan Way Tuba Kelurahan Kuripan, keenam Curat sepeda motor Vega New Injeksi warna merah di Terminal Kota Agung dan ketujuh melakukan Curat sepeda motor Suzuki Smash warna biru di lokasi Pantai Muara Indah.

"Itu 7 tempat saya mencuri bersama teman saya DN, dan yang terakhir ini saya mencuri bersama RS,"jelasnya.

Lantas, saat ditanya dimana penjualan sepeda motor dan untuk apa uang hasilnya. RWS mengatakan sepeda motor dijual di wilayah Wonosobo dan uangnya dipergunan keperluan sehari dan membeli pakaian. 

"Motor hasil curian rata-rata dijual di Wonosobo dengan harga 1 jutaan dan duit dipakai sehari-hari serta membeli pakaian,"ujar RWS.

RWS sempat menyesali melakukan kejahatan tersebut."Setelah ditangkap, menyesal pak, setelah saya bebas nanti saya berjanji tidak mengulanginya lagi,"ucapnya.

Pun demikian pelaku RS, dia mengakui baru pertama mencuri bersama RWS yakni korban Epi Hapipi. "baru sekali ini pak, motor belum dijual, kami sudah tertangkap. Jadi belum menikmati hasilnya,"kata RS sambil menunduk. (Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua ABG Pencuri Motor Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, Satu Pelaku Lain DPO

Trending Now

Iklan

iklan