Ekspos Kasus: Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap Berbagai Macam Tindak Pidana Kejahan

Iklan

Ekspos Kasus: Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap Berbagai Macam Tindak Pidana Kejahan

Redaksi
Rabu, Maret 14, 2018 | 10:21 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-14T03:21:15Z

Suaralampung.com-Lampung Timur-. Polres Lampung Timur lakukan ekspos keberhasilan jajaran polres Lampung Timur dalam mengungkap berbagai kasus berbagai macam tindak Pidana seperti halnya Penyalahgunaan Narkotika, Pencurian dengan pemberatan (Curat) pencurian dengan kekerasan (Curas) serta kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sukadana. Ekspos pada Selasa 13/03/2018.

Dalam kesempatan itu Kapolres Lampung Timur Yudi chandra Erlianto memyampaikan untuk kasus penyalahgunaan Narkotika tertangkap pada hari Senin 12/03/18 sekira pukul 16-30-wib, dan ketiga tersangka lalu diamankan.penangkapan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika dipimpin langsung Kabag Ops Kampol Ujang Supriyanto, bersama Kasat Narkoba Iptu Abadi,bersama anggota. 

team menangkap 3 tersangka yang berinisial, SYN 53th asal Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, DRI 48th asal Desa pemanggilan Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, JDI 24th Blok A6 LK II RT 4 Rajabasa Permai Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto. didampingi Waka Polres Kompol Rahmadi Asbi. dan Kabag Ops Kampol Ujang Supriyanto.
Dalam Ekspos kasus tersebut Yudi chandra Erlianto mengatakan, "penangkapan ini kami sebagai pihak kepolisian polres Lampung timur mengamankan 12 barang bukti diantaranya 2 paket sabu dengan berat bruto 3,25 gram, 5 (lima) bungkus plastik bening diduga bekas bungkus Narkotika jenis sabu, 2 buah timbangan eletrik, Uang tunai sebesar Rp. 1.250.000" ujarnya.

Imbunya Kapolres, " 1 bungkus plastik bening berisi 17 paket sabu dengan berat bruto 3,53 gram, 1 bungkus plastik bening berisi 7 paket sabu dengan berat bruto 3,13 gram, 1 bungkus plastik bening berisi 7 butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau, 1 bungkus plastik bening berisi 1 butir pil ekstasi warna coklat, 1 pucuk senjata api rakitan berikut 4 buah amunisi aktif dan 3 butir selongsong, 1 buah alat hisap, 2 bungkus plastik bening sisa pakai, 1 buah korek api gas, 3 buah handphone Nokia warna hitam, 1 buah handphone Samsung" bebernya.

Ketiga Pelaku ditangngkap di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Di kesempatan yang sama Kapolres Lampung Timur, menguraikan pula pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di kecamatan Sukadana, yang kejadian pada 15/06/2017 tahun lalu.

Dan tepat pada hari Minggu 11/03/2018, sekira jam 23-00-wib. Tim Tekab 308 Polsek Sukadana yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukadana dan dibantu oleh Polsek Bakam polres Bangka berhasil mengamankan pelaku kasus Pembunuhan berencana dan Pencurian dengan Kekerasan.

" Pelaku JU 36th beralamat Dusun tulung manggus Desa Sukadana Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, berhasil kita amankan di daerah Bangka Belitung". 

Lanjut kapolres "kasus pembunuhan ini dilakukan bersama rekannya SAS, namun saat ini rekan pelaku sedang menjalani hukuman di LP Rajabasa,
Kedua pelaku telah melakukan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban SOPARI dengan cara kedua pelaku yang sebelumnya merasa iri dan sakit hati dengan korban sehingga merencanakan pembunuhan dengan menginap diperkebunan sawit selama 9 malam untuk mencari tempat dan waktu yang tepat untuk melakukan perbuatannya dan pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 sekira jam 23-45-wib korban melintas seorang diri dengan mengendarai sepeda motor, kedua pelaku yang memang menunggu sambil bersembunyi dibalik pohon kelapa sawit dan memang memegang lempengan besi yang telah dipersiapkan kedua pelaku untuk melakukan pembunuhan. begitu korban melintasi jalan yang sudah dihalangi oleh pelaku menggunakan pelepah sawit, batang singkong dan ranting jati korban turun dari sepeda motornya untuk menyingkirkan rintangan tersebut , ketika korban sedang menyingkirkannya kedua pelaku langsung memukul wajah korban sebanyak 2 kali menggunakan lempengan besi sehingga korban langsung terjatuh, setelah korban terjatuh dan berusaha berdiri untuk melawan salah satu pelaku lainnya langsung memukul korban dari belakang tepat dibagian leher sehingga korban terjatuh lagi, setelah melihat korbannya terjatuh lagi keduanya langsung memukuli korban secara berulang-ulang setelah melihat korban sudah tidak berdaya, kedua pelaku mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri ".
 
Sementara itu anggota Tekab 308 polsek sukadana yang dipimpin langsung oleh kapolsek mendapat informasi jika pelaku melarikan diri ke kab.Bangka lalu team dengan dibantu oleh anggota polsek BAKAM Polres BANGKA berhasil mengamankan pelaku.

" Untuk barang bukti, yang di gunakan kedua pelaku yakni 1 helai celana jeans warna warna Biru Dongker sedangkan BB yang lainnya sudah disita dalam berkas tersangka SAS yang sudah diamankan terlebih dahulu, saat ini pelaku sudah menekam di LP Rajabasa," pungkasnya.

Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ekspos Kasus: Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap Berbagai Macam Tindak Pidana Kejahan

Trending Now

Iklan

iklan