Suaralampung.com lamsel- Kejaksaan Negeri (kejari) kalianda Lampung Selatan (Lamsel),siang tadi memusnahkan barang bukti (BB) hasil taindak kejahatan atau keriminalitas berupa Narkotika dan Senjata Api di lapangan kantor Kejaksaan Negri Kalianda, Kamis(15/3/18).
Acara pemusnahan BB tersebut di buka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kalianda, Sri Indarti,SH. dalam sambutanya Kajari wanita ini mengatakan "pemusnahan barang bukti tersebut adalah untuk menghindari penyalah gunaan barang bukti terutama oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab". Katanya
Perlu diketahui pemusnahan BB seperti senjata api yang dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat grenda adalah 8 senjata api genggam rakitan jenis FN.
Untuk jenis Narkotika yang dimusnahkan adalah narkotik jenis pil ekstasi sebanyak 439 butir dan narkotika jenis ganja seberat 33.692 kilogram shabu-shabu seberat 1.120 gram beserta alat hisap (bong) sebanyak 71 buah yang di musnakan dengan cara di bakar.
Pemusnahan BB tersebut terlihat di dampingi dan dihadiri juga dilakukan secara bersamaan oleh Kejari Lamsel, Kapolres Lamsel, AKBP. Syahran, Kapolres Pesawaran, AKBP. Syaiful M, Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, Asisten 1, Supriyanto, mewakili Bupati lamsel, Kepala BNN Lamsel dan juga Sejumlah Anggota Forkopimda lamsel terlihat turut hadir.
Barang bukti tersebut yang di musnakan sudah memiliki surat ketetapan hukum di pengadilan negri (PN)
Berdasarkan keputusan pengadilan negri kalianda pengadilan tinggi tanjung karang dan makamah agung RI dari bulan april 2016, desember 2016 sampai bulan september 2017, dan oktober 2017.
Liputan/wartawan;yogi