Kejari Lampung Timur Periksa Salah Satu Anggota DPRD Karna Diduga Andil Dalam Main Proyek

Iklan

Kejari Lampung Timur Periksa Salah Satu Anggota DPRD Karna Diduga Andil Dalam Main Proyek

Redaksi
Jumat, Maret 09, 2018 | 21:34 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-09T14:34:49Z

Suaralampung.com-Lampung Timur-. Kejaksaan Negri lampung timur (Kejari)  dalami kasus mangkraknya pekerjaan rehab Puskesmas Way Jepara,sehingga memanggil Salah satu Anggota DPRD Lamtim secara resmi untuk periksa Kejaksaan Negri, hal ini terkait indikasi keterlibatannya dalam proses penentuan penetapan pemenang lelang rehab Puskesmas Way Jepara tersebut. 

Kepala Seksi Intelejen Kejari lampung timur Basuki Raharjo Kepada Wartawan, melalui telpon selulernya, membenarkan adanya perihal pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang inisial AHBS. Di katakanya, pemeriksaan atau klarifikasi terhadap AHBS tersebut, setelah adanya informasi dan laporan dari masyarakat.

Dalam hal ini AHBS terindikasi adalah merupakan atas nama pemilik proyek Puskesmas senilai 4,5 Milyar yang putus kontrak pada akhir tahun 2017 lalu.

Menurut kasi intelejent Basuki , dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Kejaksaan Negeri lampung timur, saat ini belum menemukan bukti yang mengarah pada AHBS sebagai pemilik proyek, ataupun ikut serta dalam proses penentuan penetapan pemenang lelang.

Diketahui sebelumnya, Puskesmas Kecamatan Way Jepara Tahun Anggaran 2017, mendapatkan Rehab senilai 4,5 Milyar, namun hingga akhir tahun proyek tersebut tak kunjung terselesaikan, sehingga sistem pelayanan kesehatan di wilayah tersebut sementara harus memakai Balai Desa setempat.

Mangkraknya pekerjaan rehab tersebut akibat kurang cermatnya Kelompok Kerja (Pokja) sebagai pelaksana lelang, sehingga mengundang minat element masyarakat untuk mengadukan masalah tersebut ke Kejaksaan Negeri lampung timur, pasalnya, ada dugaan melanggar UU dan Peraturan Presiden.

Dan diduga perusahaan peserta lelang yang di menangkan belum memiliki persyaratan, seperti yang di persyaratkan, dimana peserta lelang untuk bangunan atau gedung Kesehatan harus memiliki persyaratan (SBU BG 008).

Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja/MD) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Lampung Timur Periksa Salah Satu Anggota DPRD Karna Diduga Andil Dalam Main Proyek

Trending Now

Iklan

iklan